Kandis, neodetik.news - Sama kita ketahui bahwa Praturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 20 Tahun 2018 mengatur tentang pengelolaan keuangan desa, termasuk pertanggungjawaban keuangan desa. Permendagri ini mencabut Permendagri Nomor 113 Tahun 2014 yang sebelumnya mengatur tentang pengelolaan keuangan desa. Kepala Desa merupakan Pemegang Kekuasaan Keuangan Desa (PKPKD) yang berwenang mengelola keuangan desa dan bertanggungjawab penuh. Hal ini juga dikuatkan dengan UU Desa Nomor 6 th 2014 tentang Hak dan Kewajiban Kepala Desa.
Kinerja Muliyatno Sinaga S. IP atau yang lebih akrab dikenal dengan Kades Nano selaku Kepala Desa Kampung Kandis Kecamatan Kandis Kabupaten Siak, lagi-lagi mendapatkan sorotan dan menjadi buah bibir oleh Masyarakat luas, bagaimana tidak setelah diduga keras melakukan mark up dan tindak pidana KKN melalui pelaksanaan proyek lanjutan draenase di Kampung Kandis tepatnya di Dusun Batang Kandis RT 001 RK 008 dengan ukuran 140*0,60*0,80 M yang notabenenya telah diakui olehnya sendiri kini ditemukan informasi terbaru. Dimana dalam penyaluran bantuan suntikan dana melalui Bumkam Desa ditemukan beberapa kejanggalan,
"Pada tahun 2023 telah disuntikkan bantuan dana pada usaha PKS Mini yang ada di Kampung Kandis dengan nominal tepatnya Rp. 107.230.000,- melalui Bumkam Desa dari Dana Bankeu Provinsi namun hingga saat ini tidak ada penyicilan pinjaman atau bagi hasil dari empunya usaha PKS Mini dimaksud," ungkap Arif (bukan nama sebenarnya, red), salah seorang Warga Kampung Kandis pada Rabu, (12/09/'24).
Warga yang sudah geram dengan kinerja Kepala Desa Kampung Kandis itu juga menuturkan bahwa masih banyak pencairan dari Bumkam (Badam Usaha Milik Kampung, red) yang diluar nalar dan tidak ada kejelasan pembayaran,
"Ada juga 70 jutaan disalurkan pada pengusaha tahu pada tahun 2023 yang berdomisili di Dusun Batang Takolu, lagi-lagi hingga saat ini tidak jelas ceritanya. Bagaimana progres sedari awal hingga terjadinya pencairan hanya Pak Kepala Desa selaku Komisioner yang mengetahuinya," ulasnya kemudian.
Kepala Desa yang bersangkutan sendiri saat dilayangkan konfirmasi tertulis hingga batas waktu yang diberikan tidak memberikan jawaban dan penjelasan sebagaimana yang diharapkan, namun memberikan pengajuan yang cukup menggiurkan bagi awak media,
"Bang izin minta no rekening. Tahun 2025 abanganda aku masukkan ke desa sebagai mitra media. Buat surat permohonannya ya baganda untuk bermitra. Makasih," tulis Kades saat berkomunikasi dengan awak media melalui akun whatsapp pribadi.
Kinerja oknum Kepala Desa seperti inilah kiranya yang dapat merusak citra pemimpin, mirisnya hingga artikel ini diterbitkan, atas pengakuan telah dilakukannya mark up dan tindak pidana KKN oleh oknum Kepala Desa dimaksud belum mendapatkan teguran dari Kecamatan apalah lagi Kabupaten. Apakah setelah terbitnya artikel ini dan kemudian menjadi viral baru akan ada tindakan, tim awak media ini akan selalu memonitor.
(Ndi).