Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Bawaslu Lumajang Gelar Bimtek Tata Cara Penyelesaian Sengketa Pilkada 2024

September 19, 2024 | September 19, 2024 WIB Last Updated 2024-09-19T00:22:59Z
LUMAJANG, NEODETIK.NEWS – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) kabupaten Lumajang menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek), terkait tata cara penyelesaian sengketa pemilihan Gubernur dan wakil Gubernur, Bupati dan wakil Bupati, Walikota dan wakil Walikota tahun 2024. Bimtek dilaksanakan di Pondok Asri Lumajang, Rabu (18/09/2024).

Hal ini bertujuan untuk meningkatkan kapasitas pengawas pemilu dalam menangani potensi sengketa yang mungkin terjadi selama proses pemilihan, bimtek ini merupakan langkah penting untuk memastikan setiap tahapan pemilihan berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku. Bawaslu ingin memastikan bahwa para pengawas pemilu siap menghadapi berbagai potensi sengketa, baik dari peserta pemilu maupun masyarakat, dengan tetap mengedepankan prinsip keadilan dan transparansi.

Dikatakan Muddawiyah, Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Lumajang saat diwawancarai awak media, bahwa hari ini (Rabu) Bawaslu mengadakan Bimtek terkait dengan tata cara penyelesaian sengketa pada pemilihan gubernur-wakil gubernur dan bupati-wakil bupati. “Peserta yang hadir, kita mengundang Panwascam, juga ada LO partai pengusung atau LO partai. Semuanya kita undang, jadi materi ini penting disampaikan kepada jajaran et hok kami. Karena pelaksanaan kampanye sudah dekat, InsyaAllah tanggal 25 September itu sudah dimulai kampanye”, ujar Muddawiyah.

“Maka mereka perlu secara kelembagaan, secara formal kita kasih pemahaman bagaimana nanti ketika menghadapi sengketa utamanya di masa kampanye. Ini yang banyak terjadi itu sengketa antar peserta atau antar paslon (pasangan calon). Nah ini bagaimana mereka memahami regulasinya, kemudian menerima permohonan-permohonan. Karena panwascam ini nanti akan kita beri mandat masing-masing kecamatan untuk menyelesaikan sengketa di tiap-tiap kecamatannya”, jelas Muddawiyah.

Muddawiyah menambahkan, bahwa LO parpol atau LO partai pengusung juga perlu memahami. “Regulasi-regulasi sengketa itu bagaimana, prosesnya bagaimana, kemudian kalau mereka ada yang dirugikan paling tidak mereka tahu harus bagaimana melapor ke panwascam, menyelesaikan dengan cara musyawarah mufakat. Sehingga dari bentuk pencegahan ini, kita bisa meminimalisir terjadi potensi-potensi konflik yang tidak diinginkan lebih lanjut. Jadi semangatnya disini itu adalah kita upayakan pencegahan dahulu, yang jelas setiap proses pelanggaran yang terjadi selama pilkada ini sudah kita siapkan SDM-SDM panwascam biar lebih matang untuk menangani berbagai macam problem selama pelaksanaan kampanye nanti”, tegasnya.

Dalam penyampaian materi, sebagai narasumber Ikhwanudin mantan Bawaslu provinsi periode 2018-2023 menyampaikan, bahwa seberapa kapasitas panwascam untuk menyelesaikan sengketa ditingkat kecamatan. “Bawaslu kabupaten salah satu persiapannya membimtek panwascam beberapa kali, bimteknya macam-macam khusus sengketa dan pelanggaran. Jadi panwascam ini adalah ujung tombaknya pengawasan dibawah, karena kasus kejadian sengketa itu potensinya ada. Selama pencegahannya ada, antisipasinya ada semua itu bisa diatasi”, pungkasnya. 

Reporter : Atman
×
Berita Terbaru Update