Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Viral...!! Baru Jadi Ketua RT dan Ketua RW Sudah Seperti Pejabat Tinggi?

September 20, 2024 | September 20, 2024 WIB Last Updated 2024-09-20T03:01:27Z
Jakarta,neodetik.news _Apa fungsi RW dalam masyarakat? Antara lain fungsi menjadi Ketua RW adalah
membina warga setempat setempat dalam hal kehidupan keluarga dalam bermasyarakat. Membantu dalam pelayanan masyarakat yang menjadi tugas pemerintah daerah. Membuat laporan atas keberlangsungan kehidupan warga yang perlu dilaporkan.

Demikian pula fungsi Ketua RT tidak jauh beda dengan posisi sebagai Ketua RW. Yaitu, membantu Pemerintahan Desa / Kelurahan dalam pelayanan kepada masyarakat; Memelihara kerukunan hidup warga; Menyusun rencana dan melaksanakan pembangunan dengan mengembangkan aspirasi dan swadaya murni masyarakat dilingkungannya; Memelihara ketertiban dan keamanan dilingkungannya.
Tugas pokok dan fungsi mereka diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (UU Desa) dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2015 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Desa (Permendagri 84/2015).

Karena membantu fungsi pemerintahan, maka kini mereka mendapat honor. Untuk di Jakarta,misalnya ada honor sebesar Rp 2.000.000 per bulan untuk ketua RT dan Rp 2.500.000 per bulan untuk ketua RW. Sedangkan di Bekasi: Rp 5.000.000 per tahun untuk ketua RT dan Rp 6.000.000 per tahun untuk ketua RW. Semuanya tergantung keuangan di wilayah masing-masing. 

Sehingga wajar jika masyarakat yang menjadi warga harus dilayani dengan baik. Tidak ada alasan sedang ibadah sunat (yang tidak wajib) yang membatalkan fungsi dan peran sebagai Ketua RT maupun Ketua RW. 

Karena peran yang penting untuk melayani warga yang ingin meminta surat rujukan ke Ke Desa maupun ke Kelurahan, maka sang istri dari masing-masing Ketua RT dan Ketua RW pun patut membantu bila sang suami berhalangan.

Sayangnya, tidak semua istri dari Ketua RT dan RW memahami fungsi dan peran yang dimiliki oleh sang suami. Kejadian ini menimpa oleh salah seorang warga di RT dan RW di Kelurahan Palmerah, Kecamatan Palmerah, Jakarta Barat. 

"Dengan alasan sang suami sedang mengaji dan " sang ibu RT" sedang memasak maka surat rekomendasi atau surat pengantar harus menunggu usai Sholat Jumat, " tutur Ibu M, pada Jumat (20/9) pagi di Jakarta. 

Hehehe, baru menjadi Ketua RT dan Ketua RW saja sudah bak pejabat tinggi ya? Bila sedang berada di luar kota, toh sang istri bisa bantu menulis kan? Bila sedang masak, kan bisa nunggu bilangan menit untuk melayani warga? 

Susah ya melakukan perubahan mental dan etos kerja...

Reporter: Suta WIDHYA 
×
Berita Terbaru Update