Jayapura neodetik.news,- Penyidik satuan reserse kriminal Polresta Jayapura Kota melimpahkan dua tersangkanya atas perkara mereka masing-masing ke Jaksa Penuntut Umum bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Jayapura, Senin (26/8) siang.
Dua tersangka tersebut berjenis kelamin laki-laki yakni YM (33) atas perkara Pencurian yang terjadi pada Rabu (26/6/24) sekitar Pukul 04.47 WIT bertempat di rumah korban dengan mengambil satu buah handphone, sementara tersangka yang lainnya yakni VJ (43) atas tindak pidana Persetubuhan terhadap Anak atau tindak pidana Kekerasan Seksual yang dilakukannya terhadap korban seorang perempuan berusia 16 tahun.
Kasat Reskrim Polresta Jayapura Kota AKP I Dewa Gede Ditya Krishnanda, S.I.K., M.H membenarkan penyerahan kedua tersangka tersebut bersama barang buktinya ke pihak Kejaksaan lantaran berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap berdasarkan Surat Hasil Penelitian Berkas Perkara dari pihak Kejaksaan Negeri Jayapura.
Kasat menjelaskan, untuk tersangka YM diserahkan ke Jaksa bernama Rosma Yunita Paiki, S.H, sedangkan tersangka VJ diterima oleh Jaksa bernama Andreas Ronsumre, S.H.
"YM terancam hukuman pidana penjara maksimal 12 tahun penjara lantaran dijerat Pasal 365 Ayat (2) ke-1 dan ke-3 KUHP Subsider Pasal 363 Ayat (1) ke-3 dan ke-5 KUHP tentang Pencurian. Sementara untuk tersangka VJ atas perbuatan bejatnya, pihak Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) sangkakan Pasal 76;d Jo Pasal 81 Undang-undang Perlindungan Anak atau Pasal 6 huruf b dan C UU RI No.12 Tahun 2022 tentang Pelecehan Seksual dan terancam hukuman kurungan penjara maksimal 15 tahun," tegas Kasat Reskrim.
Mantan Kapolsek Jayapura Selatan ini juga menambahkan, penyerahan kedua tersangka oleh penyidiknya masing-masing kepada Jaksa yang menangani diperkuat oleh penandatanganan berita acara penyerahan tersangka dan barang bukti oleh masing-masing pihak.
"Dengan demikian kedua tersangka kini siap untuk menempuh tahapan proses hukum selanjutnya guna mempertanggungjawabkan perbuatanya masing-masing. Untuk itu kami pihak Kepolisian selalu menghimbau agar jauhi potensi-potensi terjadinya tindak pidana, jauhkan pikiran untuk berbuat sesuatu hal yang melanggar hukum, karena konsekuensinya ya proses hukum menanti tentunya," pungkas Kasat Reskrim Polresta AKP Ditya Krishnanda.(*)
Penulis : Subhan