atreskrim Polresta Bogor Kota, Polda Jawa Barat, mengamankan 2 orang pelaku tindak kejahatan siber di Ciomas Kabupaten Bogor. Kedua pelaku diamankan terlibat dalam pencurian identitas dan penyalahgunaan data pribadi.
Kedua pelaku adalah MR alias Pitek (23 tahun) dan L (51 tahun), di mana kedua pelaku ditangkap di sebuah rumah di Gang Sakura.
Kasus ini berawal dari hasil penyelidikan Satreskrim Polresta Bogor Kota. Ada dua orang yang kita tangkap dan ditahan, karena melakukan pencurian serta penyalahgunaan data pribadi milik orang lain tanpa izin, "kata Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Dr Bismo Teguh Prakoso, saat konferensi pers, pada hari Rabu (28/8/2024), di Mako Polresta Bogor Kota.
Kapolresta Bogor Kota Kombes Bismo menjelaskan, kedua pelaku ini bekerja di PT Nusa Pro Telemedia Persada, yang memiliki target bulanan menjual 4.000 keping SIM card Indosat. Dan untuk memenuhi target tersebut mereka menggunakan cara-cara ilegal termasuk mencuri data pribadi melalui aplikasi Handsome.
Agar memenuhi target tersebut pelaku menggunakan cara-cara yang melanggar hukum, yaitu mencuri data milik orang lain melalui aplikasi Handsome, "ungkap Kombes Bismo.
Lanjutnya, modus operandi mereka, MS bertugas memasukkan SIM card ke dalam ponsel yang kemudian memunculkan perintah registrasi dari Indosat, pada tahap ini aplikasi Handsome digunakan untuk mengakses data NIK yang kemudian dipakai untuk registrasi SIM card tanpa seizin pemilik data.
Pelaku dalam sebulan mampu menjual antara 500 hingga 1.000 SIM card, dengan keuntungan minimal Rp25,6 juta perbulan.
Data milik orang lain dicuri pelaku melalui aplikasi Handsome, di mana pelaku memasukkan kartu SIM ke dalam handphone, kemudian muncul perintah dari Indosat untuk registrasi, dan aplikasi Handsome digunakan pelaku untuk mendapatkan data NIK, "tambah Bismo.
Pada saat penangkapan, MR tertangkap tangan sedang meregistrasi kartu perdana Indosat ke 6 unit ponsel yang telah terpasang aplikasi Handsome, adapun barang bukti yang berhasil disita berupa komputer, CPU, ribuan kartu Indosat dengan berbagai kuota, 20.000 voucher Indosat, dan 200 kartu yang sudah teregistrasi.
Kedua pelaku dijerat dengan pasal 94 UU RI nomor 24 tahun 2013 tentang administrasi kependudukan dengan ancaman 6 tahun penjara, dan Pasal 67 UU RI nomor 27 tahun 2022 tentang perlindungan data pribadi ancaman hukumannya 5 tahun penjara.
Pihak Kepolisian telah memasang police line di TKP dan akan terus mendalami kasus ini, dan mengembangkan kasus lebih lanjut serta memanggil pihak-pihak terkait, termasuk PT Nusa Pro Telemedia Persada yang berkantor di Jakarta, "tutur Kapolresta Bogor Kota, Kombes Bismo.
Laporan maulana