Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Perampasan Bermotor Oleh Debtcolector Terjadi Di Mana Mana , Kini Seorang Wartawan Jadi Korban, Di Kota Bogor

Agustus 11, 2024 | Agustus 11, 2024 WIB Last Updated 2024-08-11T12:10:50Z

Bogor - Neodetik.News
 
Telah jadi korban seorang jurnalis tersebut sedang mejanaknak tugas liputan seputar kota Bogor sedang bernti ada bebera orang yang menghadang sepedah motor tersebut berjenis kendaran tersebut Honda SBR 150 CC tahun 2018 motor tersebut kredit dari Lising PT BAF sebagi atas nama kontak tersebut bernama Deri Fadillah total kontak nya 36 sisa angsuran 9 bulan lagih hanya menunggak 4 bulan dikerankan Deri tersebut di pehaka dalam kerjanya tiba tiba ada beraph orang yang paksa menari motor tersebut oleh dpcolktor mengaku ngaku dari perusahan Lesing PT BAF telah terjadi yah penarikan di jaln BNR kelurahan Bogor Selatan kota Bogor pada tanggal 22 Juli 2024 dan Begini Aturan dan Prosedur Penarikan Kendaraan Bermotor Saat Gagal Bayar Cicilan

Begini Aturan dan Prosedur Penarikan Kendaraan Bermotor Saat Gagal Bayar Cicilan maka kami tetap akan melaporkan kepada penegak hukum banyak masyrkat yang di keluhkan kedaranyah di tarik di jaln raya yang jadi korban ulah matl alias mata elang 


Negar telah buat undang udang Untuk mengetahui aturan dan prosedur penyitaan kendaraan,di jaln raya harus memahami terlebih dulu Undang-undang No.42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.
Penarikan atau penyitaan kendaraan bermotor karena menunggak atau gagal pembayaran cicilan merupakan tindakan perusahaan pembiayaan atau multifinance yang sering terjadi di masyarakat. Penyitaan tersebut sering menjadi perdebatan karena masyarakat atau nasabah merasa terindimidasi, bahkan mendapat tindak kekerasan dari debt collector atau penagih. Maka boleh pihak nasabah melapor kepada pengak hukum 

Perlu diketahui, oleh perusahan Lising terkait penyitaan kendaraan tersebut dilakukan untuk menjaga kualitas kredit perusahaan pembiayaan. Meski demikian, penyitaan tersebut harus dilakukan dengan prosedur yang benar dan memenuhi persyaratan yang ditentukan.


Untuk mengetahui aturan dan prosedur penyitaan kendaraan tersebut, harus memahami terlebih dulu Undang-Undang No.42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. UU tersebut menerangkan fidusia adalah pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan dengan ketentuan bahwa benda yang hak kepemilikannya dialihkan tersebut tetap dalam penguasaan pemilik benda.

Sedangkan, jaminan fidusia adalah hak jaminan atas benda bergerak baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud dan benda tidak bergerak khususnya bangunan yang tidak dapat dibebani hak tanggungan sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang No.4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan yang tetap berada dalam penguasaan Pemberi Fidusia, sebagai agunan bagi pelunasan utang tertentu, yang memberikan kedudukan yang diutamakan kepada Penerima Fidusia terhadap kreditor lainnya.


Dalam perjanjian fidusia setidaknya terdapat dua pihak, yaitu pemberi fidusia adalah orang perseorangan atau korporasi pemilik benda yang menjadi objek jaminan fidusia dapat disebut debitor. Pihak kedua, penerima fidusia adalah orang perseorangan atau korporasi yang mempunyai piutang yang pembayarannya dijamin dengan jaminan fidusia, kreditor.

UU Jaminan Fidusia mengatur eksekusi benda yang menjadi objek jaminan fidusia. Saat debitur atau pemberi fidusia cidera janji maka eksekusi terhadap benda yang menjadi objek jaminan fidusia dapat dilakukan dengan eksekutorial oleh penerima fidusia, penjualan benda jaminan atas kekuasaan penerima fidusia, penjualan bawah tangan berdasarkan kesepakatan pemberi dan penerima fidusia jika dapat memperoleh harga tertinggi yang menguntungkan para pihak.
 

Pelaksanaan penjualan dilakukan setelah lewat waktu satu bulan sejak diberitahukan secara tertulis oleh pemberi atau penerima fidusia kepada pihak-pihak yang berkepentingan dan diumumkan sedikitnya dua surat kabar di daerah bersangkutan. UU tersebut juga menyatakan Setiap janji untuk melaksanakan eksekusi terhadap benda yang menjadi objek jaminan fidusia dengan cara yang bertentangan dengan ketentuan maka batal demi hukum.

Untuk mengetahui aturan dan prosedur penyitaan kendaraan, harus memahami terlebih dulu Undang-undang No.42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.

Selain UU Jaminan Fidusia, terdapat Peraturan Menteri Keuangan No.130 Tahun 2012 tentang Pendaftaran Jaminan Fidusia bagi Perusahaan Pembiayaan yang Melakukan Pembiayaan Konsumen untuk Kendaraan Bermotor dengan Pembebanan Jaminan Fidusia. (Baca: Pentingnya Memahami Isi Klausula Baku dalam Kontrak Jasa Pembiayaan)


Aturan ini menjadi penting karena perusahaan pembiayaan wajib mendaftarkan jaminan fidusia pada Kantor Pendaftaran Fidusia. Pendaftaran tersebut paling lama 30 hari kalender terhitung sejak tanggal perjanjian pembiayaan konsumen. Ketentuan wajib pendaftaran tersebut juga terdapat dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 29 Tahu

(Laporan maulana)
×
Berita Terbaru Update