Ilustrasi - Gabungan partai nonparlemen di Kabupaten Bandung Barat (KBB) memastikan bakal membentuk koalisi untuk mengusung calon kepala daerah pada Pilkada Serentak 2024.
Bandung,neodetik.news -- Gabungan partai nonparlemen di Kabupaten Bandung Barat (KBB) memastikan bakal membentuk koalisi untuk mengusung calon kepala daerah pada Pilkada Serentak 2024.
Langkah ini diambil pasca terbitnya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 60/PUU-XXII/2024 tentang syarat pencalonan Pilkada.
Gabungan koalisi partai nonparlemen Bandung Barat itu terdiri dari 10 partai yakni Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Gelora, Partai Buruh, PBB, Perindo, Partai Ummat, Partai Garuda, Partai Hanura, dan PKN.
Kami pastikan Partai Nonparlemen bakal mengusung pasangan kepala daerah. Sekarang tahap konsolidasi koalisi sedang terus dijalankan. Termasuk bertemu para bakala calon yang akan nanti diusung," kata Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu), DPC PPP Bandung Barat, Dhani R Imron, Jumat 23 Agustus 2024
Diketahui, hadirnya putusan MK nomor 60 tahun 2024 otomatis mengubah syarat pencalonan Pilkada Serentak 2024.
Dalam aturan tersebut, partai yang tidak memperoleh kursi DPRD, tetap bisa mengusung paslon selama memenuhi syarat persentase suara yang dihitung dari jumlah daftar pemilih tetap (DPT).
Kabupaten Bandung Barat sendiri merupakan daerah dengan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) lebih dari 1.000.000 jiwa.
Maka partai partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 6,5% dari total DPT.
"Jadi hasil akumulasi suara gabungan partai nonparlemen ini 105.060 suara atau setara 9,96 persen. Ini sudah memenuhi syarat. Sebenarnya 4 partai non parlemen saja bisa koalisi dan usung calon bupati, tapi kami berharap 10 partai nonparlemen solid tetap koalisi," papar Dhani.
Koalisi partai nonparlemen Bandung Barat saat ini sudah menjajaki sedikitnya 7 orang nama bakal calon bupati dan wakil bupati.
Mayoritas nama bakal calon yang dijajaki adalah mereka yang gagal mendapat rekomendasi dari partai lolos parlemen di Bandung Barat.
Memang ada banyak nama yang sudah kita komunikasi untuk pencalonan dari koalisi Nonparlemen. Tapi yang sudah pasti tecatat ada 7 nama. Mereka merupakan bakal calon yang gagal dapat surat rekomendasi dari partai lolos parlemen," tambahnya.
Dhani menyebut, putusan MK nomor 60 tahun 2024 membawa angin segar bagi partai nonparlemen setelah gagal meraih kursi, kini bisa ikut bertarung di Pilkada.
Selain itu, putusan MK terbaru ini akan membawa banyak alternatif pilihan bagi masyarakat untuk menentukan pemimpin di masa mendatang.
Kami kemarin boleh jadi kalah dan gagal raih kursi. Tapi di Pilkada ini kita akan kerja keras sampai menang," tandasnya.***
Reporter:Siti Aisyah