PELALAWAN,NEODETIK.NEWS _ Sudah lama tidak terdengar dan tidak dilakukan kutipan retribusi sampah, masyarakat Desa Makmur Kecamatan Pangkalan Kerinci Kabupaten Pelalawan Provinsi Riau kembali didatangi petugas (juru pungut) meminta uang retribusi sampah sebesar Rp. 15.000,- /KK (kategori rumah pribadi). Petugas atau juru kutip tersebut meminta uang retribusi kepada warga tanpa memberikan kartu atau bukti pembayaran.
Salah seorang warga Desa Makmur inisial A kepada awak media menyampaikan keluhannya. A mendapatkan selebaran berupa pemberitahuan tentang penarikan kembali retribusi pelayanan persampahan/kebersihan dari Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pelalawan melalui WhatsApp. A mengaku ia telah dimintai uang retribusi sebesar 15.000 pada Kamis (22/08/2024) di rumahnya oleh petugas atau juru pungut. "Ada yang ngirim ke saya (Surat Pemberitahuan retribusi sampah), dan tadi sudah diberlakukan. Cuma dalam surat tersebut tidak tercantum berapa besaran retribusinya per-bulan/KK. Sementara diminta ke warga bayar Rp. 15.000,-," ujar inisial A via WhatsApp.
"Tidak ada bukti kartu pembayarannya," tambah A.
Lebih lanjut inisial A merasa rancu atas surat yang diterbitkan oleh DLH Kabupaten Pelalawan.
"Rasanya rancu tidak mencantumkan berapa besar retribusi yang harus dibayar. Kalau retribusi parkir jelas. Dicantumkan 1.000, 2000, 3000 sesuai jenis kendaraannya," beber A.
"Tidak ada ketentuannya dalam surat tersebut. Apa 15.000, 20.000, 10.000 atau 5.000 dan tak ada bukti kartu atau karcis," jelasnya lagi.
"Prinsipnya tidak keberatan sih, tapi harus transparan dan jelas dicantumkan di surat tersebut," pungkasnya.
Hal senada juga dikatakan inisial S selaku masyarakat. Ia dikutip sebesar Rp.15.000,- dan tidak diberikan bukti bayar. "Sudah dikutip kemarin 15.000, belum ada kartunya," ujarnya.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pelalawan Eko Novitra, ST. M.Si saat dikonfirmasi membenarkan telah dilakukan penarikan kembali kutipan retribusi sampah namun ia tak mau menyebut berapa besaran. "Benar kita tarik kembali. Kemaren kita hentikan sementara karena kita mau evaluasi," katanya kepada awak media, Kamis (22/08/2024).
Ia menjelaskan bahwa penarikan kembali retribusi persampahan tersebut diberlakukan sejak surat diterbitkan. Artinya pada tanggal 30 April 2024, sudah 3 bulan lebih sejak surat tersebut dikeluarkan.
"Sejak surat diterbitkan," kata Kadis.
Namun ia tak mau menyebut berapa besarannya. Ia hanya mengatakan bahwa besarannya mengacu pada Perda dan tidak menyebutkan nomor dan tahun Perda-nya. "Mengacu Perda," sebutnya.
Ditanya lagi mengapa tidak dicantumkan/dilampirkan di dalam surat, lagi-lagi ia menyebut mengacu pada Perda. "Itu ada di Perda. Lurah tahu Perdanya. Dan kita udah sosialisasikan," ucapnya lagi.
"Perda-nya udah lama berlaku dan tidak ada perubahan. Boleh saja dicantumkan sebagai lampiran. Itu terbuka untuk publik," katanya lagi.
"Kan udah saya bilang Perda itu sudah beberapa tahun digunakan. Jadi sudah tahu semua," tambahnya.
Ditanya lagi berapa besarannya, Kadis ini pun kembali tak menyebut dan lagi-lagi ia menyebut Perda. "Bervariasi retribusinya. Lurah-lurah sudah tahu Perda-nya. Ada semuanya dalam Perda. Jenis dan jumlah retribusinya. Terlalu banyak kalau masuk dalam surat. Ini kan hanya meneruskan yang udah diberlakukan," terangnya.
Diminta untuk mengirimkan PDF Perda yang ia sampaikan, Kadis justru menyuruh awak media ke kantor dan menemui Kepala Bidang. "Ke kantor aja temui Kabid saya," katanya.
Sementara itu, Kepala Desa Makmur Suwardi saat dimintai penjelasan tentang Perda yang dikatakan oleh Kepala DLH Kabupaten Pelalawan oleh awak media mengaku tidak tahu. "Ini ngga tahu kami berapanya bang. Sepertinya ada Perda-nya," kata Kades Makmur.
Ia menambahkan pihaknya juga tidak mengetahui berapa tarif persampahan sesungguhnya. " Iya itu bang kami belum tau berapa tarif sampah sesungguhnya," kata Kades.
Ditanya soal salinan Pdf Perda yang dimaksud Kades Suwardi mengaku belum memiliki salinannya. "Belum ada salinan kami Lo bang," terang Kades.
Sebelumnya, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Pelalawan mengingatkan jangan membuang sampah sembarangan. Sebab, ada sanksi menanti jika kedapatan membuang sampah sembarangan.
"Sesuai Perda, ada denda atau sanksi bagi pelaku pembuang sampah sembarangan. Ini akan dilakukan pengawasan," jelas Kepala DLH Kabupaten Pelalawan, Eko Novita kepada GoRiau.com, Jumat(16/6/23) lalu.
(Rls/FRN)