KARAWANG_NEODETIKNEWS _ Pelaksanaan pembangunan jaring baja dan tambahan beton GOR Mini yang di kucurkan melalui Dana Desa (DD) Tahun 2024 Tahap 1 dengan Nilai Rp. 221.626.000 maupun Bantuan Keuangan Khusus (BKK) serta bantuan lainnya.
Pembangunan tersebut, dikelola oleh Pemerintahan Desa Batujaya Kecamatan Batujaya Kabupaten Karawang. Khususnya Pemerintah Pusat DPMPD dan Infektorat harus mengaudit dengan secara rinci hingga mendetail.
Pasalnya, dalam bentuk perealisasian tidak sesuai juknis menyalahi secara administrasi sehingga kuat dugaan ada aroma korupsi. Salah satunya adalah penganggaran dari Tahun 2022/2023 dan 2024.
Saat tim awak Media melakukan konfirmasi terkait pembangunan jaring baja beton GOR Mini tahun 2024 tahap I melalui pesan WhatsApp nya. Camat Batujaya yakni Irlan Suarlan sebagai Monitoring (Monep) pengawasan anggaran dana Desa dan pendamping Desa, enggan menjawab ada apa? pada Minggu (11/8/2024).
Tak hanya itu, Kepala Desa Batujaya yakni Hilma saat di konfirmasi awak media melalui pesan WhatsApp nya terkait pembangunan GOR Mini tahun 2024 tahap I. Ia pun enggan menjawab, bungkam seribu kata ada apa?
Sementara itu, Ketua BPD Desa Batujaya yakni Saman melalui pesan WhatsApp nya terkait pembangunan jaring baja beton GOR Mini Ia membenarkan,"Ada di belakang desa bang,"ucap Saman kepada awak media.
Tak sampai disitu tim awak media pun menyelusuri terkait pembangunan jaring baja beton GOR Mini tahun 2024 tahap I , diduga terlihat belum di kerjakan.
Hingga berita ini di tayangkan, pihak DPMPD dan Infektorat Kabupaten Karawang belum di mintai keterangan, terkait dugaan penyelewengan anggaran proyek GOR MINI di Desa Batu Jaya.
Reporter : Anto