Ketua DPD Team Libas Kabupaten Pelalawan Di dampingi sekretaris serta bendahara dan team libas pelawan menyambangi polres Pelalawan untuk membuat laporan terkait ada nya dugaan pungutan liar ( pungli ) di ruang lingkup Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Pelalawan , Kopi Bagan Pangkalan Kerinci , Senin (12/08/2024).
Berdasarkan surat pernyataan korban DF diatas materai 10.000 tertanggal 19 juli 2024 yang berisikan " Bahwa salah satu oknum DLH inisial SM BR Pandiangan meminta uang kepada DF sebesar Rp 1.000.000 ( satu juta rupiah) untuk pengurusan surat rekomendasi dari Kadis DLH kabupaten Pelalawan atas Eko Novitra ST.Msi terlampir dalam laporan juga.
Dan juga pada tanggal 22 Juli 2024 diduga oknum DLH inisial SM BR Pandiangan melakukan intervensi dan intimidasi terhadap ibu DF sebagaimana keterangan pengakuan ibu DF kepada kami bahwa SM memaksa ibu DF agar membuat surat pernyataan untuk menutupi keterangan nya yang mengungkap pungli yang diduga dilakukan oleh oknum DLH inisial SM, juga terlampir di laporan.
Saat jumpa pers ketua DPD Team Libas Kabupaten Pelalawan menyampaikan kepada awak media bahwasanya beliau bersama rekan rekan team libas melaporkan dugaan adanya unsur tindak pidana pungutan liar (PUNGLI) dan dugaan intervensi/intimidasi serta dugaan indikasi korupsi sebagaimana dilakukan oleh oknum DLH Kabupaten Pelalawan yang berinisial SM BR Pandiangan.
“Sebagaimana di dalam pasal 423 KUHP bahwa, seorang pejabat dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan menyalah gunakan kekuasaan nya, memaksa seseorang memberikan sesuatu, untuk membayar atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri , diancam dengan pidana penjara paling lama enam (6) tahun” ujarnya.
Dan kita juga sudah melayangkan surat kepada pak bupati Pelalawan H.Zukri Misran SE untuk segera memanggil dan melakukan evaluasi terhadap kinerja pejabat Dinas Lingkungan Hidup (DLH) kabupaten Pelalawan agar oknum DLH inisial SM dan kepala Dinas Lingkungan Hidup kabupaten Pelalawan Eko Novitra ,ST, M.Si atas dugaan kejahatan Tindak Pidana Pungutan Liar (PUNGLI) serta dugaan intervensi dan intimidasi.
“Hal tersebut merupakan perbuatan melawan hukum, sebagai mana yang di maksud dalam pasal 423 KUHP diancam pidana penjara paling lama enam (6) tahun,” tutupnya.
Sementara hasil komfirmasi dari kadis DLH Eko Novitra ST.MSi beliau mengatakan "Ngak ada udah kita pertemukan semua pihak Ngak ada pungli , udah selesai semua , soal tagihan tagihan BPJS ketenagakerjaan beliau juga menyampaikan Ngak benar , udah kita ajukan pembayaran nya tinggal pencairan dari BPKAD.
Hingga berita ini terbit pihak terkait belum bisa dikonfirmasi bersambung.....|| TIM
Tim