Batu Bara,neodetik.news -Proyek peningkatan saluran irigasi yang berasal dari pemerintah kabupaten batu bara dinas pekerjaan umum dan tata ruang (PUTR) tahun anggaran 2024,sebesar Rp.4.16.569.368.12. di desa suka ramai Kecamatan Sei balai di kerjakan Cv.ransoe karya pratama tidak sesuai dengan rencana anggaran biaya (RAB).
Dugaan ini berdasarkan hasil investigasi awak media yang turun ke lokasi proyek pada hari senin (29/07/2024).
Terlihat di papan informasi pengerjaan proyek tersebut di desa suka ramai tetapi di kerjakan wilayah desa suka rejo,pekerjaan dilakukan saat musim tanam padi,di kerjakan tidak memakai cerocok,pengadukan semen pasir menggunakan air paret/sawah,campuran semenisasi nya sistem manual,mengaduk semen dan pasir campuran tidak sesuai perbandingannya, serta melihat pasangan batu padas pada air yang tergenang dan berlumpur,
Jekson Siahaan,yang di temui team awak media mengaku senang atas pembangunan peningkatan saluran irigasi tersebut.
”Saya senang apara,ada pembangunan di daerah kecamatan tempat saya tinggal,namun kalau pembangunan saluran irigasi tidak sesuai dengan ketentuan RAB,
Ada beberapa poin bahwa pengerjaan proyek itu tidak mengacu pada spek RAB,yaitu:
Pekerjaan dilakukan saat musim tanam padi,Pematangan lahan sebelum dikerjakan seharusnya tidak digenangi air dan lumpur,Tidak menggunakan Terocok pondasi yang mengakibatkan bangunan gampang rubuh,campuran semenisasi, seharusnya menggunakan alat aduk mesin bukan manual,ungkapnya
Melihat hal ini Jekson Siahaan SH,selaku ketua umum Gemasatu Membara,
Mengharapkan Kadis PU untuk memberhentikan sementara pekerjaan yang sangat berpotensi merugikan negara dan petani pungkasnya.
Tim Redaksi