Jakarta , neodetik.news – Komisi Ukhuwah Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat pada Rabu (31/07/2024) lalu menggelar Forum Ukhuwah Islamiyah.
Puluhan perwakilan ormas Islam, perguruan tinggi, dan pesantren hadir guna membahas fatwa MUI soal boikot produk yang terafiliasi Israel.
Fatwa yang dimaksud adalah Fatwa MUI Nomor 83 Tahun 2023 tentang Hukum Dukungan terhadap Perjuangan Palestina dan Fatwa MUI No 14/Ijtima’ Ulama/VIII/2024 tentang Prioritas Penggunaan Produk dalam Negeri.
Wakil Sekjen Bidang Dakwah dan Ukhuwah, Arif Fakhruddin, mengatakan berdasarkan data ia melihat aksi boikot yang dilakukan masyarakat jelas efektif, terbukti dengan tergerusnya penjualan sejumlah perusahaan yang diyakini terafiliasi dengan Israel.
Karena itu, ia menyerukan agar aksi boikot produk terafiliasi Israel terus dilanjutkan. “Boikot harus tetap berlanjut, tidak boleh kendor,” kata dia.
Meski demikian, Arif mengingatkan konsumen Muslim harus mewaspadai manuver perusahaan asing terafiliasi Israel yang masih berusaha kuat membelokkan persepsi publik dengan berbagai cara, termasuk melakukan kampanye hitam atas produk lokal untuk mematahkan efektivitas gerakan boikot.
Terkait dengan aksi boikot, Arif mengatakan terdapat lima kriteria produk yang terafiliasi Israel dan dapat menjadi panduan bagi masyarakat untuk tidak membeli produk tersebut.
“Pertama, saham mayoritas dan pengendali perusahaan dikuasai oleh pihak-pihak yang memiliki afiliasi yang jelas dengan Israel,” kata dia.
Kedua, pemegang saham pengendali perusahaan merupakan entitas asing yang memiliki bisnis aktif di Israel.
Ketiga, sikap politik pengendali perusahaan mendukung politik genosida dan agresi Israel atas Bangsa Palestina.
Berikutnya, keempat, nilai-nilai yang dianut produsen bertentangan dengan nilai-nilai luhur agama, Pancasila, dan UUD 1945, seperti LGBT, terorisme, dan ultraliberalisme.
Dan terakhir, kelima, sikap dan pernyataan politik dan ekonomi perusahaan, termasuk perusahaan global sebagai induknya, yang masih mempertahankan investasi di Israel.
“Ini bisa jadi acuan, panduan buat masyarakat bisa tahu mana saja produk, perusahaan yang terafiliasi. Dengan begitu, maka sepatutnya untuk tidak membeli atau mengonsumsi produk tersebut,” ujarnya. []
Tim Redaksi