Jakarta,neodetik.news _Terkait dugaan pengancaman dan wartawan saat melakukan peliputan oleh aplikasi pinjol ADAKAMI Berbuntut panjang
Sebelumnya Sri Sumarni menggunakan pinjol di aplikasi pinjol di ADAKAMI dan Para Colector ancam Ciptakan Colector data Sri Sumarni , Persatuan wartawan republik Indonesia sangat mengecam keras dan meminta kepada Polisi untuk mengusut tuntas terhadap kasus tersebut.
Dan diminta segera tangkap colector Aplikasi Pinjol ADAKAMI
Menurut PIMPINAN REDAKSI neodetik.news, Muis bahwa tindakan oknum debt dollector tersebut merupakan pelanggaran terhadap UU Pers No 40 tahun 1999, karena telah menghalangi dua wartawan
Mereka juga mendorong dan mengancam kedua awak media dengan kalimat kasar.
"Sikap mereka sudah menghina insan pers dengan kalimat tidak pantas," ungkapnya kesal.
Pria yang juga Sekretaris pimpinan REDAKSI NEODETIK.NEWS ini mengatakan bahwa bagi siapa saja yang melakukan kekerasan dan menghalangi wartawan ataupun mengancam dalam melaksanakan tugas peliputannya, maka sesuai pasal 4 dan 3 si pelaku dapat dikenakan hukuman selama 2 tahun penjara dan dikenakan denda paling banyak sebesar Rp500 juta.
Hal tersebut diungkapkan pimpinan REDAKSI setelah menerima kabar kasus kekerasan dan pengancaman yang menimpa wartawan . " Ini ketentuan pidana yang diatur dalam undang-undang pers," ucap pimred .
Lebih lanjut pimred juga menjelaskan bahwa, dalam pasal 4 undang-undang pers menjamin kemerdekaan pers, dan pers nasional memiliki hak mencari, memperoleh dan menyebar luaskan gagasan dan informasi.
Oleh karena itu, dengan adanya kasus pengancanan terhadap wartawan tersebut maka persatuan wartawan republik Indonesia meminta kepada Polisi Untuk mengusut tuntas Kasus tersebut.
Tim redaksi