Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Wartawan Kecam colector Aplikasi Pinjol ADAKAMI Dan Wartawan Desak Polisi Tangkap colector Aplikasi Pinjol ADAKAMI !!

Juli 22, 2024 | Juli 22, 2024 WIB Last Updated 2024-07-22T11:17:05Z
Jakarta,neodetik.news _Terkait dugaan pengancaman dan  wartawan saat melakukan peliputan oleh aplikasi pinjol ADAKAMI Berbuntut panjang 

Sebelumnya Sri Sumarni menggunakan pinjol di aplikasi pinjol di ADAKAMI  dan Para Colector ancam  Ciptakan Colector   data Sri Sumarni , Persatuan wartawan republik Indonesia sangat mengecam keras dan meminta kepada Polisi untuk mengusut tuntas terhadap kasus tersebut. 

Dan diminta segera tangkap  colector Aplikasi Pinjol ADAKAMI 
 
Menurut PIMPINAN REDAKSI neodetik.news,  Muis bahwa tindakan  oknum debt dollector tersebut merupakan pelanggaran terhadap UU Pers No 40 tahun 1999, karena telah menghalangi dua wartawan

 Mereka juga mendorong dan mengancam kedua awak media dengan kalimat kasar.
 
"Sikap mereka sudah menghina insan pers dengan kalimat tidak pantas," ungkapnya kesal.
 
Pria yang juga Sekretaris pimpinan REDAKSI NEODETIK.NEWS   ini mengatakan bahwa bagi siapa saja yang melakukan kekerasan dan menghalangi wartawan ataupun mengancam dalam melaksanakan tugas peliputannya, maka sesuai pasal 4 dan 3 si pelaku dapat dikenakan hukuman selama 2 tahun penjara dan dikenakan denda paling banyak sebesar Rp500 juta.
 
Hal tersebut diungkapkan pimpinan REDAKSI setelah menerima kabar kasus kekerasan dan pengancaman  yang menimpa wartawan  . " Ini ketentuan pidana yang diatur dalam undang-undang pers," ucap pimred .
 
Lebih lanjut pimred  juga menjelaskan bahwa,  dalam pasal 4 undang-undang pers menjamin kemerdekaan pers, dan pers nasional memiliki hak mencari, memperoleh dan menyebar luaskan gagasan dan informasi.
 
Oleh karena itu, dengan adanya kasus pengancanan terhadap  wartawan tersebut maka  persatuan wartawan republik Indonesia meminta kepada Polisi Untuk mengusut tuntas Kasus tersebut.


Tim redaksi 
×
Berita Terbaru Update