NEODETIK.NEWS _Lampung Tengah,Polisi menyita empat senjata api ilegal anggota DPRD Lampung Tengah, Muhammad Saleh Mukadam, yang menembak warga saat acara pernikahan. Senjata itu beragam jenisnya.
"Ada 4 senjata api milik MSM, kemudian senjata api ini 3 di antaranya didapatkan di lokasi berbeda," kata Kapolres Lampung Tengah AKBP Andik Purnomo Sigit, Minggu (7/7/2024).
Senjata-senjata itu menjadi barang bukti. Berikut ini jenis-jenis senjata api milik Saleh Mukadam:
1. Zoraki Mod 914-T dan magasinnya,
2. Senjata api laras panjang FNC Belgia dan magasin
3. Senjata api HS dan magasin
4. Senjata api Revolver Cobra dan dus magasin, 60 butir amunisi kaliber 5,56 mm, 34 butir amunisi kaliber 9 mm, serta beberapa selongsong peluru.
"Dari hasil pemeriksaan, kami tidak mendapatkan ada surat-surat resmi atas kepemilikan senjata apa ini. Artinya ini ilegal," kata AKBP Andik.
Baca juga:
Kronologi Anggota DPRD Tembak Kepala Warga di Lampung
Diberitakan sebelumnya, peristiwa penembakan ini terjadi pada Sabtu (6/7) pagi, pukul 10.00 WIB, di Kampung Mataram Libo, Kabupaten Lampung Tengah. Warga yang kena tembakan kemudian meninggal di tempat.
Saat ini, Saleh Mukadam sudah menjadi tersangka kasus penembakan tersebut.
"Kami menerapkan Pasal 359 ayat 1 KUHPidana tentang kelalaian yang menyebabkan meninggal nyawa seseorang dan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 51 tentang Kepemilikan Senjata Api. Untuk hukumannya 5 tahun dan 20 tahun penjara," kata AKBP Andik.
Reporter: Okta