Depok,neodetik.news - Orang tua anak korban pencabulan oleh kakek dan pamannya sendiri bersyukur polisi telah menangkap dua keluarganya itu dan menetapkan mereka sebagai tersangka. II, 36 tahun, meminta kedua pelaku dihukum berat, termasuk hukuman kebiri.
"Kalau bisa sekalian hukuman kebiri, jadi kalau nanti bebas sudah gak bisa berbuat cabul lagi, harus ada efek jera. Mereka bener-benar jahat dan enggak mau mengakui kejahatan mereka," kata II, (30/6/24)
Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Depok telah menangkap IN, 58 tahun; dan FMS, 32 tahun. Keduanya kakek dan paman korban pencabulan.
Polisi menjerat keduanya dengan Pasal 82 UU No 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 5 sampai dengan 15 tahun penjara.
II mengatakan akibat pencabulan itu, kedua anaknya mengalami trauma, takut, dan tidak mau ditinggal sendiri di rumah. "Kalau lihat orang dewasa yang deketin anak-anak juga suka pada takut," tutur II.
mengatakan seusai penangkapan ini, ibu dan adik ipar yang awalnya membela tersangka sudah meminta maaf. Namun, kata dia, masih ada adiknya yang justru memusuhi dia imbas kasus ini.
Sementara kedua pelaku, kata II, belum menyampaikan permintaan maafnya. "Kalau mereka minta maaf, saya pasti maafin. Tapi kalau untuk cabut berkas, saya enggak akan pernah mau, biar proses hukum tetap jalan dan diberi hukum berat," kata ibu korban.
tim redaksi