Lumajang , neodetik.news Pesantren yang berada di Desa Sumbermujur Kecamatan Candipuro Lumajang Jawa Timur, kini menjadi sorotan banyak orang hingga viral dimedia sosial.
Hal tersebut akibat adanya pemberitaan, Soal pernikahan siri antara santriwati dan pengasuh ponpes yang diduga tanpa sepengetahuan orang tuanya.
Kasus tersebut terkuak setelah ada kabar santriwati yang masih di bawah umur itu di isukan telah hamil dan beredar pula di lingkungan tempat tinggal orang tuanya. Sontak saja sebagai orang tua mereka sangat kaget atas kejadian tersebut.
“Anak saya itu dikabarkan telah hamil di kampung saya. Kemudian Setelah itu saya langsung didatangi oleh saudara saya untuk menelusuri apa yang telah ramai di beritakan benarkah kabar tersebut menimpa putri saya” Jelas Mat Rokim, Sabagai orang tua santriwati, tersebut.
Untuk sementara Plt Kepala Seksi Pondok Pesantren Kemenag Lumajang Abdul Rofiq menjelaskan, bahwa pondok pesantren tersebut, yang pengasuhnya menikahi santriwati di bawah umur itu tanpa wali tersebut, ternyata tidak memiliki izin resmi.
“Pondok pesantren bernama Hubbun Nabi Muhammad SAW yang ada di Desa Sumbermujur tersebut tidak memiliki izin,” terang Rofik di kantornya, saat kami
Klarifikasi Selasa (02-07-2024).
Terdengar belakangan, pesantren ini ramai diperbincangkan lantaran oknum pengasuhnya Muhammad Erik alias Muhammad Arifin ditetapkan tersangka oleh polisi gara-gara menikahi santriwatinya yang masih dibawa umur sekaligus tanpa izin dari orang tuanya.
Selanjutnya sekedar untuk diketahui, Mantan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Said Agil Siradj meminta kepada masyarakat untuk tidak menganggap bahwa semua pondok pesantren (ponpes) di Indonesia mengajarkan hal yang seburuk itu.
Hal tersebut disampaikannya dalam merespons adanya kasus pimpinan ponpes yang menikahi santriwati di bawah umur secara paksa, tanpa izin dari orang tuanya.
“Janganlah memilik presepsi kalau semua pesantren begitu ya nggak, itu cuman kelakuan diatara salah satu oknum saja,” Tutur Said Agil
( Atm/Ton )