SIAK, neodetik.news- Unit Reskrim Polsek Lubuk Dalam Polres Siak Polda Riau menangkap dua orang pria diduga pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika diduga jenis shabu di di PTPN IV Regional III Inti I Kampung Lubuk dalam kec. Lubuk dalam kab. Siak tepatnya di perkebunan kelapa sawit milik PTPN IV Regional III. (03/07/2024)
CZ (29) dan KE (27) diamankan Unit Reskrim Polsek Lubuk Dalam dengan barang bukti 2 (Dua) Paket Plastik kecil Diduga Narkotika Jenis Shabu dengan berat kotor 0,27 (nol koma dua tujuh).
Kapolres Siak AKBP Asep Sujarwadi, S.I.K.,M.S.I melalui Kapolsek Lubuk Dalam AKP Januar Eddwin Sitompul,S.H., M.H menerangkan bahwa penangkapan bermula dari informasi dari masyarakat bahwa dilokasi penangkapan sering terjadi transaksi narkoba.
“Dari informasi yang didapat Kita langsung memerintahkan Tim Unit Reskrim Polsek Lubuk Dalam untuk melakukan penyelidikan kebenaran informasi tersebut”. Ucap AKP Januar
Lanjut AKP Januar menjelaskan dari hasil penyelidikan Pada hari Rabu tanggal 03 Juli 2024 Sekira Pukul 09.00 Wib
Kapolsek Lubuk Dalam AKP Januar Edwin Sitompul S.H,M.H mendapatkan informasi sering terjadi transaksi jual beli narkotika di PTPN IV Inti I baru kemudian Kapolsek Lubuk Dalam memerintahkan PS Kanit Reskrim Polsek lubuk dalam AIPDA JEFRI SIMBOLON melakukan penyelidikan Bersama unit reskrim polsek lubuk dalam. Dan sekira pukul 14.00 wib di Jumpain 2 (Dua) orang laki-laki mengunakan Sepeda motor merk Honda Blade Bewarna Hitam trondol tanpa Nopol kemudian kedua orang tersebut berusaha melarikan diri dan di amankan 2 (dua) orang, dan di lakukan introgasi dia mengaku bernama CZ dan KE dilakukan penggeledahan terhadap seorang yang bernama CZ di temukan satu bungkus kotak rokok onbold yang berisikan satu paket narkotika diduga jenis shabu-shabu, dan di dalam case Handpone ditemukan satu paket narkotika yang diduga berisikan narkotika jenis shabu-shabu yang dibungkus plastik putih bening dan ditemukan uang tunai sebasar Rp.150.000 rupiah dan kemudian dilakukan penggeledahan terhadap seorang temannya yang bernama KE dan ditemukan uang tunai sebesar Rp.77.000 dan motor miliknya dan tersangka CZ mengaku bahwa narkotika tersebut di belinya dari Seseorang yang di kenal nya di km 11 kec. Koto Gasib kab.
Siak, yang mana narkotika tersebut mereka beli dapat dari AF (50) yang akan di serahkan kepada temannya yang bernama Rizky (DPO) sebelum tersangka menyerahkan narkotika jenis sabu sabu tersebut kepada temannya tersangka lebih dulu tertangkap Dan kemudian Pelaku dan barang bukti dibawa kepolsek lubuk dalam guna proses lebih lanjut.
Diterangkan juga Personil Unit Reskrim Polsek Lubuk Dalam mengamankan beberapa barang bukti lain nya seperti telfon genggam dan Sepeda motor yang digunakan pelaku dan beberapa barang lain nya diduga terkait dengan tindak pidana tersebut
“Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat khusus nya di Kabupaten Siak apabila ada yang melihat, mendengar atau mengetahui tentang ada nya dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkoba tolong segera melaporkan kepada kepolisian terdekat, bersama kita perangi narkoba”,tutup AKP Januar.
(Ndi).