Jayapura,neodetik.news _ – Satgas Pamtas Statis RI-PNG Yonif 122/TS Pos Komando Utama (KOUT) bersama Bea Cukai berhasil mengungkap upaya jual beli dan penyelundupan Narkoba Jenis Ganja yang dilakukan oleh warga Papua Nugini (PNG), Penangkapan tersebut terjadi di Kantor PLBN Skouw, Kampung Mosso, Distrik Muara Tami, Jayapura, Sabtu (29-06-2024).
Terungkapnya upaya ini berawal dari pemeriksaan oleh pihak Bea Cukai Skouw di Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Skouw pada Sabtu pukul 11.30 WIT, yang menemukan Ganja di dalam tas yang sudah di bungkus dengan kertas sekitar 48 bungkus dengan berat kurang lebih 68.13 Gram, Tas token karung berisi barang berupa Narkotika jenis Ganja (Marijuana) sebanyak 48 bungkusan kertas kecil seberat 68,18 Gram, tas warna merah - hitam berisi barang berupa baju, handuk, alkitab, 1 buah Hp, Sertifikat Sekolah, Bukti pembayaran SPP Sekolah, Uang sebanyak K1 200 00, dalam barang bawaan Iko Godref (27), seorang warga Papua Nugini dari Vanimo PNG.
Pihak Bea Cukai Skouw a.n. Mikel Maay dan Bryan langsung melakukan koordinasi dengan Pasi Intel Yonif 122/TS Kapten Inf Alif Setiaji dan Anggota Pospol Skouw beserta aparatur intelijen/keamanan setempat tiba di ruang deteksi PLBN Skouw dan dengan sigap langsung mengamankan pelaku beserta barang bukti tersebut.
Pihak Bea Cukai Skouw dan Satgas Pamtas RI-PNG Yonif 122/TS kemudian menyerahkan barang bukti kepada pihak kepolisian yang ada di Skouw untuk diperiksa dan penyelidikan lebih lanjut. Sebelumnya Wadansatgas telah melaporkan kejadian tersebut kepada Dansatgas Letkol Inf Diki apriadi, S.Hub.Int.
Dansatgas Yonif 122/TS Letkol Inf Diki Apriyadi, S.Hub.Int. menyampaikan bahwa seluruh personel Satgas Yonif 122/TS, meminta tak Ragu Terapkan Hukum kepada siapapun yang terdapat membawa barang ilegal dan perlunya tingkat kewaspadaan baik gabungan secara berkala antara TNI-POLRI dan instansi terkait yang ada di perbatasan guna mencegah dan mengantisipasi terjadinya penyeludupan barang-barang terlarang yang masuk ke Indonesia maupun sebaliknya.