Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Polsek Heram Ungkap Dua Kasus Curanmor, Salah Satunya Merupakan Residivis

Juli 29, 2024 | Juli 29, 2024 WIB Last Updated 2024-07-29T16:23:16Z
Jayapura,neodetik.news- Bertempat di Mapolsek Heram, Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol Dr. Victor D. Mackbon, S.H., S.IK., M.H., M.Si melalui Kapolsek Iptu B.Y. Ick, S.H bersama Kasi Humas Polresta Jayapura Kota AKP Muh. Anwar didampingi Kanit Reskrim Polsek Heram Ipda Edwin Ayomi gelar Press Conference kepada awak media terkait pengungkapan dua kasus curanmor, Senin (29/7) pagi.

"Dua kasus curanmor yang diungkap diantaranya dengan pelaku masing-masing berinisial JH dan PA, dimana keduanya diamankan di dua lokasi berbeda," kata Kapolsek.

Kapolsek menjelaskan, JH ditangkap pada 19 Juni lalu diseputaran Perumnas II Waena Kelurahan Yabansai Distrik Heram, dimana penangkapannya berawal saat tim mendapati informasi ketika lakukan penyelidikan terkait curanmor.

"JH berhasil ditangkap lantaran tim opsnal mendapatkan informasi bahwa JH bersama motor yang diduga kuat merupakan hasil curian ada di sekitar Perumnas II, respon informasi tersebut tim langsung ke TKP dan membekuk JH," ungkap Kapolsek Iptu Ick.

Dari hasil pemeriksaan awal JH diketahui merupakan residivis kasus yang sama dan ia juga langsung mengakui perbuatannya, dan setelah dikembangkan diakui pula bahwa masih ada satu motor hasil curiannya disimpannya di padang bulan. "Tim langsung mengamankan barang bukti diantaranya dua unit SPM Honda Beat," tambah Kapolsek.

Lebih lanjut terang Kapolsek, untuk kasus curanmor kedua berhasil dibekuk seorang pelaku berinisial PA sejak 11 Juni 2024 melalui jaringan di sekitar Kampwolker Distrik Heram.

"PA dibekuk disekitar kampwolker waena melalui informasi dari hasil penyelidikan di lapangan, tim opsnal bersama personel Polsek Heram menciduk pelaku tanpa perlawanan," terang Kapolsek.

Iptu Ick juga menambahkan, dari hasil pemeriksaan awal, PA diduga kuat merupakan spesialis pelaku curanmor yang sering beroperasi diseputaran Kota Jayapura, namun masih akan terus dikembangkan.

"Atas perbuatannya keduanya, masing-masing pelaku terancam hukuman penjara maksimal 5 tahun lantaran disangkakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian," pungkas Kapolsek.(*)

Penulis : Subhan
×
Berita Terbaru Update