Lumajang, neodetik.News- Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lumajang berhasil membekuk lima orang terduga pengedar narkoba jenis sabu, ekstasi, dan ganja. Para tersangka ditangkap di lokasi yang berbeda dalam kurun waktu 10 hari.
Wakapolres Lumajang Kompol I Komang Yuwandi Sastra, S.H., S.I.K, mengungkapkan identitas para tersangka yaitu AP (25) warga Kencong, Jember, N (33) warga Tlogomas, Malang, AR (40) warga Simokerto, Surabaya, IW (26) warga Kedungmoro, Kunir, dan AP (40) warga Ranubedali, Ranuyoso.
"Dua dari lima tersangka yaitu N dan AR merupakan residivis kasus narkoba. N pernah terlibat kasus narkoba jenis ganja di tahun 2019 dengan vonis 4 tahun penjara, sedangkan AR terlibat kasus serupa di tahun 2010 dengan vonis 6 tahun penjara," jelasnya dalam konferensi pers, Kamis (11/7/2024).
Kompol I Komang menjelaskan, polisi awalnya menangkap AP di teras warung makan desa Yosowilangun Kidul, kecamatan Yosowilangun, pada 20 Juni 2024.
"Saat penggeledahan, ditemukan sabu seberat 1, 21 gram di genggam tangan kiri tersangka," jelas Kompol I Komang.
Selanjutnya pada 29 Juni, polisi mengamankan N dan AR di sebuah rumah di Desa Grobogan, Kecamatan Kedungjajang. Keduanya baru saja kembali dari Surabaya dengan tujuan menjual sabu di Lumajang. Pengakuan keduanya, sabu tersebut dari sistem ranjau yang mana terlebih dahulu tersangka N menghubungi MS masih dalam pencarian untuk membeli atau mendapatkan sabu tersebut, sehingga terjadi kesepakatan bahwa sabu tersebut diletakkan di pinggir jalan raya kecamatan Bangil kabupaten Pasuruan.
"Dari tangan N dan AR, petugas menyita sabu seberat 50,59 gram, ganja 2,69 gram dan 2 butir ekstasi," jelasnya.
Sementara itu di tanggal 28 Juni, polisi menangkap IW di desa Kedungmoro dan AP di desa Ranubedali.
"Dari IW, kami amankan 15 plastik klip berisi sabu seberat 3,4 gram dan dari AP sabu seberat 7,1 gram," imbuh Kompol I Komang.
Reporter : Atman/Tono