neodetik.news _Polresta Jayapura Kota-, Perwakilan Ombudsman RI di Provinsi Papua pagi knj mengunjungi Polresta Jayapura Kota dalam rangka melakukan penilaian kinerja pelayanan publik pada masing-masing sub bidang pelayanan yang ada di Mapolresta, Kamis (11/7).
Kunjungan tim dari Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Papua tersebut di terima langsung Wakapolresta Jayapura Kota AKBP Deni Herdiana, S.E., S.H., M.M., M.H didampingi Kabag Ops Kompol M.B.Y Hanafi, S.H., S.I.K., M.H beserta para Kepala Satuan Fungsi Pelayanan Publik yang ada di Polresta Jayapura Kota.
AKBP Deni mengatakan, maksud dan tujuan kedatangan tim dari Ombudsman RI tersebut yakni untuk melaksanakan peninjauan serta penilaian Kepada Fungsi Pelayanan Publik diantaranya yang ada di Satuan Lalulintas (Pelayanan SIM), Satuan Intelkam (Pelayanan SKCK), Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) termasuk Seksi Pengawasan (Siwas) selaku bagian pengawasan dan pengaduan masyarakat bagi yang masih merasa kurang atas pelayanan publik yang diterima di Polresta.
Lebih lanjut Wakapolresta mengatakan, peninjauan dan penilaian pelayanan publik ini dilakukan untuk mengecek dan meminta data produk di setiap unit pelayanan yang ada di Polresta Jayapura Kota.
"Produk yang di ambil di tingkat Polres yaitu pelayanan SIM A dan C kemudian di intelkam yaitu pelayanan SKCK dan di SPKT yaitu Pelayanan STTLP dan surat kehilangan kita juga melihat mekanisme pengawasan di internal Polresta itu sendiri," kata Wakapolresta AKBP Deni.
Lebih lanjut diterangkannya, tim juga melakukan wawancara langsung dengan masyarakat terkait tanggapan bagaimana pelayanan publik yang diterima dengan harapan apa yang diberikan sudah dapat memenuhi standar pelayanan publik sehingga masyarakat jadi lebih mudah menjangkau serta mengerti dengan pelayanan publik yang ada di Polresta Jayapura Kota.
"Selain itu agar masyarakat tidak memberikan pandangan yang berbeda dari pelayanan yang sudah di sediakan dengan terbuka dan sudah memenuhi standar sesuai dengan SOP yang telah di tetapkan," imbuhnya.
AKBP Deni pun menambahkan, di setiap unit pelayanan publik sudah ada SOP yang disusun berdasarkan kemampuan dari unit pelayanan tersebut untuk melakukan pelayanan publik serta disediakan juga kotak saran atau call center pengaduan bila merasa kurang puas dengan pelayanan yang diberikan petugas.(*)
Penulis : Subhan