Sulitnya mencari lapangan pekerjaan di Pemalang berdampak pada banyaknya warga masyarakat mencoba peruntungan dengan berdagang, berbagai macam dagangan makanan dan minuman dari para penjual, banyak digelar di trotoar, yang ada di wilayah Pemalang kota, seperti jalan Sudirman, Ahmad Yani, Gatot Subroto dan masih banyak ditempat lainnya.
Banyaknya para pedagang yang berjualan di sepanjang trotoar yang ada di wilayah kota, akhirnya banyak menghabiskan, merampas hak dari para pejalan kaki, karena nyaris, mereka memanfaatkan trotoar jalan yang notabene dibuat Pemerintah buat para pejalan kaki.
Kurniawan ( 45 ) Salah seorang warga mengeluhkan kondisi trotoar yang banyak digunakan buat berjualan pata pedagang, yang rata -rata menutup track trotoar buat Pejalan kaki,
" Terpaksa saya turun ke bahu jalan ketika melintas dari Sirandu ke Runah sakit umum Daerah, karena trotoarnya di pakai para pedaangang berjualan, " keluh Kurniawan.
Dirinya menambahkan, jika untuk berjalan kaki di bahu jalan Antara Sirandu - Rumah sakit merasa was-was karena ramainya kendaraan yang melintasi jalan tersebut,
" Takut keserempet kendaraan karena jalan Gatot Subroto lalulintasnya ramai," tuturnya.
Para pejalan kaki haknya padahal dilindungi oleh sebuah aturan yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Jadi, secara hukum bila seorang pengedara alat transportasi tidak berhenti memberikan jalan kepada pejalan kaki yang hendak menyeberang di zebra cross, berarti dia sudah melakukan pelanggaran terhadap Undang-Undang tersebut, dan terkait dengan hak pejalan kaki yang menggunakan trotoarpun, perda telah mengaturnya.
Terkait banyaknya trotoar jalan, yang digunakan buat jualan, Kepala bidang Ketentraman dan ketertiban masyarakat ( Trantibunmas) Satpol PP Pemalang Agus Suwarno, ketika dikonfirmasi lewat sambungan teleponnya pada, Selasa ( 9/7/2024 ) mengatakan, jika jajaranya segera ke lokasi untuk melakukan penertiban,
" Segera ditindak lanjuti mas laporan masyarakat, terkait pelanggaran pedagang yang berjualan di atas trotoar, " Jelasnya.
Lebih lanjut dirinya mengatakan, Jika para pedagang menggelar daganganya di luar waktu yang telah ditentukan oleh Peraturan daerah berarti sebagai bentuk pelanggaran,
" Itu pedagang kalau menggelar daganganya pagi atau siang hari berarti pelanggaran, dan sudah kita tertibkan terimakasih infonya kami selalu merespon berbagai keluhan masyarakat terkait Trantibunmas, " Jelasnya
Hak pejalan kaki dijelaskan dalam Pasal 131 UU Nomor 22 Tahun 2009* yang isinya: Pejalan kaki memiliki hak atas ketersediaan fasilitas pendukung, seperti trotoar, tempat penyeberangan dan fasilitas lainnya. Pejalan kaki memiliki hak untuk mendapatkan prioritas saat sedang menyeberang jalan di tempat penyeberangan.
Jika belum ada tempat penyeberangan, pejalan kaki memiliki hak untuk menyeberang di tempat yang dipilihnya dengan memperhatikan keselamatan dirinya. Sedangkan untuk kewajiban bagi pejalan kaki dijelaskan dalam Pasal 132 UU Nomor 22 Tahun 2009, yang isinya: Pejalan kaki memiliki kewajiban untuk menggunakan bagian jalan yang sudah diperuntukkan bagi pejalan kaki atau jalan yang paling tepi.
Pejalan kaki memiliki kewajiban untuk menyeberang di tempat yang telah ditentukan. Jika belum ada tempat penyeberangan, pejalan kaki diwajibkan untuk menyeberang dengan memerhatikan keselamatan dan kelancaran lalu lintas. Untuk pejalan kaki penyandang disabilitas diharuskan untuk memakai tanda khusus yang jelas dan mudah dikenali oleh pengguna jalan lainnya.
Hak dan kewajiban pejalan kaki haruslah didapat serta dijalankan dengan semestinya. Contoh penerapan hak pejalan kaki ialah menggunakan jembatan penyeberangan orang atau JPO yang telah disediakan.Jika tidak ada JPO, pejalan kaki bisa menggunakan zebra crossing atau zebra cross
Sedangkan untuk contoh kewajiban pejalan kaki ialah menyeberang dengan hati-hati dan memperhatikan keselamatan dirinya dan pengguna jalan lainnya. Misalnya dengan menunggu lampu lalu lintas berubah menjadi merah untuk menyeberang.
Bahkan di negara-negara maju, hak pejalan kaki sudah sangat diperhatikan. Yang mana salah satu manfaatnya adalah memberikan kenyamanan dan rasa aman kepada pejalan kaki. Sehingga masyarakat dapat menuju suatu tempat dengan berjalan kaki, dan mengurangi penggunaan alat transportasi yang berdampak pada lingkungan. ( Ragil)