Siak, neodetik.news - Dalam dua hari beruntun, Kepolisian Sektor (Polsek) Minas dipimpin langsung oleh Kapolsek Kompol Wan Mantazakka SH MH, pihaknya berhasil meringkus tiga orang pria inisial IN (45), RYR (38) dan SO (38). Ketiga Pria itu diringkus lantaran disinyalir berprofesi sebagai kurir dan bandar sabu-sabu di wilayah Kecamatan Minas, Kabupaten Siak, Riau.
Awalnya, pihak Kepolisian Polsek Minas meringkus IN, saat tengah berkeliaran diseputaran Jalan K.H Dewantara, Kelurahan Minas Jaya, pada Rabu (17/07/2024) sekira pukul 10.40 WIB.
Dari IN, Polsek Minas berhasil menyita barang bukti (BB) berupa shabu-shabu dengan berat kotor 0,32 gram yang saat itu tengah digenggam oleh IN di lengan sebelah kirinya.
"Hasil keterangan IN, awalnya ia dimintai tolong oleh temannya inisial TK untuk mencarikan sabu-sabu, kemudian temannya itu memberikan uang sebesar Rp 150.000,- kepada IN, lalu kemudian memesan dan membeli Narkotika jenis sabu-sabu via WhatsApp," kata Kapolres Siak AKBP Asep Sujarwadi SIK MSI melalui Kapolsek Minas Kompol Wan Mantazakka SH MH, kepada Wartawan, Senin (29/07/2024).
Saat itu lanjut Kapolsek, IN memesan sabu melalui WhatsApp kepada RPI yang diketahui berdomisili di wilayah Kampung Terendam, Rumbai, Kota Pekanbaru.
"Dari pengakuan IN, ianya mengharapkan keuntungan makai gratis bersama dengan TK dari membeli Narkotika jenis sabu-sabu tersebut, dan IN juga mengaku sudah sering memesan dan membeli Narkotika jenis sabu-sabu tersebut dari RPI," ulas Kapolsek.
Kemudian pada Kamis (18/07/2024) sekira pukul 13.30 WIB, Polsek Minas kembali mendapatkan laporan bahwa diseputaran Jalan Yos Sudarso KM 27 Minas Jaya sedang terjadi transaksi narkoba yang juga merupakan jenis sabu-sabu. Disana Polsek Minas berhasil mengamankan RYR saat tengah berada dihalaman parkiran salah satu swalayan.
"Dari RYR kita berhasil mengamankan BB berupa Shabu-shabu dengan berat 1,18 gram, yang saat itu disimpan tersangka didalam kotak rokok merek Sampoerna didalam saku celananya," ungkap Kapolsek.
Selanjutnya, dari RYR Polsek Minas mendapatkan informasi, bahwa sabu tersebut ia dapatkan dari seseorang inisial SO yang berdomisili di Kelurahan Umban Sari, Rumabi, Kota Pekanbaru. Yang mana saat ditangkap, RYR mengaku saat itu tengah mengantarkan paket sabu kepada salah seorang pembeli di Kecamatan Minas.
"Jadi dalam hal ini SO adalah bandarnya, yang mana jika RYR berhasil menjual satu paket sabu tersebut seharga Rp 1,2 juta, maka RYR akan mendapatkan komisi dari SO senilai Rp 150.000,-." Kata Kapolsek.
Selanjutnya dari keterangan RYR, saat itu juga Polsek Minas langsung melakukan pengembangan dan pemburuan terhadap SO. Polsek Minas pun berhasil mengamankan SO diseputaran Kelurahan Sri Meranti, Rumbai, Kota Pekanbaru.
"Saat itu dari tangan SO kita berhasil mengamankan BB berupa tiga paket kecil sabu dengan berat kotor 0,83 gram yang disimpan SO didalam saku celananya, dan saat itu SO pun mengakui bahwa benar paket sabu tersebut memang miliknya," imbuh Kapolsek.
Saat ini kata Kapolsek, ketiga pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolsek Minas, dan terhadap ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) Undang Undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Ini merupakan tindak lanjut kita dari Polsek Minas atas perintah tegas bapak Kapolres Siak AKBP Asep Sujarwadi SIK MSI kepada jajaran untuk basmi peredaran Narkoba sampai kebandarnya, tidak ada ruang bagi pengedar apalagi banda narkoba," imbuh Kapolsek.
Dikatakan Kapolsek, sabu-sabu masuk ke Minas dari beberapa jalur, salah satunya langsung dari Kota Pekanbaru yang berbatasan langsung dengan Kecamatan Minas.
"Tentunya kita akan terus memutus mata rantai ini agar sabu sabu tidak masuk ke Minas. Mohon dukungan dari semua warga, agar dapat membantu kami Polsek Minas dalam memberantas peredaran Narkoba di Kecamatan Minas," tutur Kapolsek mengakhiri.
(Ndi)