Indramayu,neodetik.news _Penyidik kejaksaan negeri Indramayu kembali menahan 1 orang tersangka baru dalam pusaran kasus pembangunan obyek wisata air terjun buatan Bojong sari tahap V tahun 2019 Senin 15/07/24.
Sebelumnya tim penyidik kejaksaan telah menahan Carsim eks kepala dinas kebudayaan dan pariwisata kabupaten Indramayu.
Kasi Intel Kejari Indramayu Arie Prasetyo menegaskan hari ini kita telah menahan satu orang lagi tersangka yakni RR dia adalah direktur PT RDC yang mengerjakan proyek tersebut.
"Sebelumnya yang bersangkutan sempat tidak hadir dalam pemeriksaan yang di lakukan tim penyidik karena beralasan sakit,sehingga mangkir dari panggilan penyidik sekarang sudah resmi di tetapkan sebagai tersangka,"ujarnya.Saat ini lanjut Arie pihaknya pun sudah mengumpulkan alat bukti yang cukup menjerat RR.
"Dalam pusaran kasus ini negara mengalami kerugian 1,189,871,265 rupiah berdasarkan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara (PKKN),"terangnya
Saat ini lanjut Arie tersangka kami tahan di lapas kelas 1B Indramayu selama 20 hari kedepan.
"Atas perbuatannya RR di sangkakan pasal 2 ayat 1UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana di ubah dalam UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi JO pasal 55 ayat 1KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun dan denda paling banyak 1 milyar,"tutupnya
Tim Redaksi