Cipayung Plus Pekanbaru kembali menindaklanjuti aksi pengusutan dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Indra Pomi dalam proyek pembangunan jembatan waterfront city Kabupaten Kampar tahun anggaran 2011-2016.
Cipayung Plus Pekanbaru yang terdiri atas Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI), Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI), Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI), Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM), dan Himpunan Mahasiswa Persatuan Islam (HIMAPERSIS) sebelumnya telah melaporkan dugaan tindak pidana korupsi ini ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau pada 8 Juli lalu, kemudian disusul aksi unjuk rasa pada tanggal 11 Juli 2024.
Hari ini, Senin 15 Juli 2024 Cipayung Plus Pekanbaru menyampaikan surat laporan dugaan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) Indra Pomi ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia (RI). Cipayung Plus Pekanbaru menyampaikan bahwa ini merupakan tindak lanjut dan bentuk konsistensi gerakan yang telah digagas sejak awal. "Kita peduli terhadap kota Pekanbaru dan juga Provinsi Riau, jangan anggap gerakan kami Cipayung Plus Pekanbaru sebagai bentuk ancaman kepada pejabat, tetapi merupakan bentuk peran kami sebagai kelompok luar kekuasaan yang mengawasi dan juga menjadi kelompok penekan (pressure group) demi terselenggaranya pemerintahan yang baik atau good governance" Papar Rahmat Sentosa Daeli Ketua GMNI Pekanbaru kepada awak media di Kantor Pos Indonesia yang berada di Jalan Sudirman, Kota Pekanbaru.
Ia juga menambahkan bahwa laporan ke KPK itu telah memuat fakta-fakta dan juga bukti-bukti yang dibutuhkan sebagai bahan sesuai prosedur hukum yang berlaku. "Ada 3 poin utama yang kami inginkan dan kami minta kepada KPK sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari laporan ini, pertama harus mengusut tuntas kasus korupsi pembangunan jembatan waterfront city Kabupaten Kampar yang melibatkan Indra Pomi, kedua kami juga memuat agar dilakukan penyidikan terhadap kasus a quo yang melibatkan Indra Pomi supaya kemudian KPK juga menetapkan Indra Pomi sebagai tersangka.
Jadi memang secara hukum Indra Pomi masih bisa ditetapkan sebagai tersangka sesuai dengan hukum acara pidana. Apalagi pada fakta-fakta di persidangan memang ditemukan bahwa Indra Pomi terlibat dalam kasus korupsi ini dan diduga melakuan tindak pidana korupsi sebagai yang diatur dalam Pasal 2 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana" Urai Rahmat melanjutkan.
Pada tempat yang sama Ketua HIMAPERSIS Pekanbaru M. Athla Aditya juga menyampaikan bahwa gerakan ini bukan gerakan momentum yang hilang timbul sesuai keadaan. "Gerakan kita terarah dan konsisten, kita lakukan aksi massa berikut rangkaian proses upaya hukumnya sebagai warga negara. Gerakan kita juga bukan hanya sampai pada laporan ini, saya pastikan masih akan terus berlanjut, ditunggu saja" Ucap Atla dengan nada tegas kepada awak media.
"Gerakan kita gerakan intelektual dan juga gerakan terukur, kami akan terus mendorong supaya kasus ini bisa diselesaikan dan kami akan terus mengejar para koruptor sampai di ruang-ruang persembunyiannya hingga tidak ada lagi kemunafikan di ruang birokrasi dan kebijakan. Kami melakukan upaya administratif formal juga upaya gerakan, sebagai wujud aktif kami sebagai organisasi intelektual dan gerakan" Sambung Arif Nanda Kusuma, Ketua KAMMI Kota Pekanbaru.
Diketahui bahwa Indra Pomi merupakan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pekanbaru aktif yang dahulu juga pernah menjadi Kepala Dinas Bina Marga dan Pengairan Kabupaten Kampar Tahun 2014-2017 dan diduga terlibat dalam kasus korupsi sebagaimana yang dilaporkan oleh Cipayung Plus Pekanbaru. Karirnya berjalan mulus mulai dari Kadis di Kampar, kemudian sempat menanggungjawabi beberapa Dinas di Kota Pekanbaru hingga saat ini menjadi Sekda Kota Pekanbaru. "Kita bukan dengki dengan karir beliau ini, tapi kalau memang salah harus kita tegur dan harus diproses secara fair sesuai dengan hukum yang berlaku, kalau memang bermasalah jangan sampai membuat Pekanbaru jadi makin bermasalah, harus tuntas dulu masalah yang dibuat" Kata Feryandi Hutapea, Ketua GMKI Pekanbaru ketika diwancara bersama Cipayung Plus Pekanbaru di Kantor Pos Sudirman. Pada kesempatan itu, M. Donal Saputra, ketua IMM Kota Pekanbaru juga mengatakan bahwa ini merupakan peran masyarakat sipil khususnya masyarakat Pekanbaru.
"Apa gunanya kita berserikat dan berorganisasi kalau tidak peduli dengan sekitar kita, seperti kami misalnya, tidak mungkin kami tidak peduli dengan Kota Pekanbaru ini, dengan Provinsi Riau ini. Oleh karena itulah, kalau ada yang bermasalah coba kita benahi, kalau ada pejabat yang diduga melakukan tindak pidana, tidak mungkin kita diamkan. Ini untuk kebaikan kita bersama, bukan yang lain-lain, mari kita jaga daerah kita ini, baik dari ancaman lingkungan maupun ancaman pejabat yang berpotensi menghancurkan, menghancurkan kemajuan maksudnya, kontra-progresif kalau kami Mahasiswa menyebutnya" Kata Donal pada media yang membersamai Cipayung Plus Pekanbaru dalam melaporkan Indra Pomi ke KPK.
"Tidak ada urusan kasus lama atau kasus baru, ini masalah belum selesai dan secara hukum masih bisa dilanjutkan, kita akan terus bergerak dan lakukan upaya yang jelas. Presedennya ada kok, saksi masih bisa disidik dan dijadikan tersangka, kami tidak main-main. Mari sama-sama kita kawal, kita tunggu pintu mana yang akan terbuka, apakah di KPK, di Kejati atau mungkin ada pintu yang lain" Tutup Cipayung Plus Pekanbaru melalu Rahmat Sentosa Daeli.
Sejauh ini, Cipayung Plus Pekanbaru telah melakukan upaya hukum dan juga aksi demonstrasi. Cipayung Plus Pekanbaru nampaknya memang serius mendobrak kembali kasus ini.|| TIM