Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Cipayung Plus Pekanbaru Laporkan Dugaan Korupsi Pembangunan Jembatan Waterfront City ke Kejaksaan Tinggi Riau

Juli 08, 2024 | Juli 08, 2024 WIB Last Updated 2024-07-08T13:11:00Z
Pekanbaru -neodetik.news ||
Cipayung Plus Pekanbaru, yang terdiri dari berbagai organisasi mahasiswa seperti Hima Persis, KAMMI, GMNI, GMKI, dan IMM, hari ini secara resmi mengirimkan laporan dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan Jembatan Waterfront City di Kabupaten Kampar ke Kejaksaan Tinggi Riau ,Senin 08/07/2024.

Laporan tersebut mengungkap dugaan keterlibatan Indra Pomi Nasution, yang pada saat pelaksanaan proyek menjabat sebagai Kepala Dinas Bina Marga dan Pengairan Kabupaten Kampar, dalam memenangkan PT Wijaya Karya dalam lelang pekerjaan pembangunan jembatan tersebut. Proyek ini dianggarkan melalui APBD tahun 2015-2016 dengan skema Multi Years Contract (MYC).

Berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara oleh BPKP Nomor: SR-1425/D5/01/2020 tanggal 20 Oktober 2020, akibat perbuatan Indra Pomi Nasution, Jeffey Noer, Firjan Taufa, dan I Ketut Suarbawa, negara dirugikan sebesar Rp50.016.543.630,73 (lima puluh miliar enam belas juta lima ratus empat puluh tiga ribu enam ratus tiga puluh rupiah dan tujuh puluh tiga).

Saat ini, Indra Pomi Nasution menjabat sebagai Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru. Dalam laporan yang diserahkan, Cipayung Plus Pekanbaru mendesak Kejaksaan Tinggi Riau untuk mengusut kembali kasus ini dan mengambil tindakan tegas terhadap para pelaku yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi.

Perwakilan Cipayung Plus Pekanbaru berharap Kejaksaan Tinggi Riau dapat segera menindaklanjuti laporan ini demi tegaknya keadilan dan pemulihan kerugian negara. Mereka juga mengajak masyarakat untuk lebih peduli terhadap pemberantasan korupsi di Indonesia.

Ketua Hima Persis Pekanbaru, Athla Aditya, menyatakan, "Laporan ini adalah wujud nyata komitmen kami dalam memberantas korupsi yang telah merugikan negara dan masyarakat. Kami berharap Kejaksaan Tinggi Riau segera mengusut tuntas kasus ini dan menindak tegas para pelaku yang terlibat, termasuk Indra Pomi Nasution yang saat ini menjabat sebagai Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru. Korupsi adalah musuh bersama yang harus kita lawan demi masa depan Indonesia yang lebih baik. Kami juga akan menggelar aksi damai untuk mengawal kasus ini hingga tuntas. Kami tidak akan berhenti sampai keadilan benar-benar ditegakkan."

Ketua KAMMI Pekanbaru, Arif Nanda , menambahkan, "Kami tidak akan tinggal diam melihat korupsi merajalela. Penyelidikan yang transparan dan penegakan hukum yang tegas sangat diperlukan untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah. Indra Pomi Nasution harus bertanggung jawab atas kerugian negara yang sangat besar ini. Kami bersama Cipayung Plus Pekanbaru akan menggelar aksi unjuk rasa damai sebagai bentuk keseriusan kami dalam mengawal kasus ini hingga keadilan ditegakkan. VOC bangkrut karena korupsi, Pekanbaru hancur karena Sekda Indra Pomi"

Ketua IMM Pekanbaru, Donal, menyatakan, "Kami mendesak Kejaksaan Tinggi Riau untuk tidak hanya sekadar menerima laporan ini, tetapi segera melakukan penyelidikan mendalam dan transparan. Korupsi yang dilakukan oleh pejabat publik, terutama yang menjabat posisi strategis seperti Indra Pomi Nasution, adalah pengkhianatan terhadap kepercayaan publik dan negara. Jika kasus ini tidak ditangani dengan serius, maka akan menjadi preseden buruk bagi upaya pemberantasan korupsi di Indonesia. Kami akan terus melakukan aksi dan mengawal kasus ini sampai keadilan benar-benar ditegakkan dan kerugian negara dapat dipulihkan."

Dengan langkah ini, Cipayung Plus Pekanbaru menunjukkan komitmen mereka dalam memberantas korupsi dan menjaga keadilan di Indonesia. Organisasi mahasiswa ini berjanji akan terus membuat gerakan untuk mengawal kasus ini serta mendukung upaya hukum yang dilakukan oleh pihak berwenang.

Terkait Laporan:

- Hari/Tanggal:Senin, 8 Juli 2024
- Tempat Pengiriman:Kantor Kejaksaan Tinggi Riau
- Pelapor: Cipayung Plus Pekanbaru (Hima Persis, KAMMI, GMNI, GMKI, dan IMM)
- *Isi Laporan:Dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan Jembatan Waterfront City, kerugian negara sebesar Rp50.016.543.630,73.|| TIM
×
Berita Terbaru Update