Polresta Jayapura Kota,- Penyidik Sat Narkoba Polresta Jayapura Kota serahkan HN pemilik 16 paket sabu kepada Jaksa Penuntut Umum bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Jayapura, Jumat (19/07) siang.
Hal tersebut dibenarkan Kasat Narkoba Polresta Jayapura Kota AKP Irene Aronggear, S.H ketika dikonfirmasi diruang kerjanya.
AKP Irene menerangkan, pihaknya melalui penyidik telah melakukan penyidikan dan berkas perkara milik tersangka HN alias Husein telah dinyatakan lengkap (P21).
"Dirinya telah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum beserta barang buktinya berupa 16 (enam belas) buah paket plastik klipper bening ukuran kecil yang diduga berisikan Narkotika golongan I jenis Sabu," ungkap AKP Irene.
Lanjut AKP Irene mengatakan, HN diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum bernama Yosef, S.H., M.H dengan melanggar Pasal 114 Ayat (1) Atau Pasal 112 Ayat (1) Uu No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
"Atas perkara yang dibuatnya dan hukum yang berlaku dirinya dijerat dengan hukuman mati," pungkas AKP Irene.
Penulis : Edgard