Kandis, neodetik.news – Hadapi tahapan demi tahapan menjelang pemilihan serentak tahun 2024 di Kabupaten Siak pada 27 November mendatang, Bawaslu Siak langsungkan rapat koordinasi penguatan kapasitas panatia pengawas pemilihan Kelurahan Desa (PKD). Giat ini dilangsungkan di Cafe & Resto Karya Abadi, Kelurahan Simpang Belutu, Kecamatan Kandis pada Selasa, (30/07/'24).
Peserta kegiatan ini melibatkan Panitia Pengawas Pemilihan Kelurahan/Desa se-Kecamatan Kandis dengan total 11 (sebelas) peserta dari 3 Kelurahan dan 8 Desa se-Kecamatan Kandis.
Kegiatan ini sendiri dihadiri oleh Pimpinan Bawaslu Kabupaten Siak Divisi Hukum Dan Penyelesaian Sengketa, Ikhsan Parulian Harahap S. SY yang berkesempatan hadir sebagai penyampai materi didampingi oleh Staf, Pak Udin juga Bu Kiki.
Anggota Panwascam Kandis, Fuji Ependi, menjelaskan “Saat ini tahapan pemutakhiran data pemilih sedang berjalan dan akan disusul dengan tahapan-tahapan selanjutnya yang akan semakin padat, kegiatan hari ini dilakukan untuk menyelaraskan tata cara pengawasan, standar operasional prosedur pengawasan bagi PKD. Forum-forum seperti ini kiranya dapat dijadikan sebagai ajang sharing session oleh PKD terkait permasalahan-permasalahan yang ada di lapangan, dalam pengawasan pemilu, kita dapat mengajak Masyarakat ikut serta dalam pengawasan Pemilu melalui Pengawasan Pemilu Partisipatif," ulasnya.
Menanggapi hal tersebut, Budiansyah Ritonga, Ketua Panwascam Kandis juga turut menambahkan terkait urgensi Form-A sebagai alat kerja Bawaslu saat melakukan pengawasan, “kerja pengawasan tidak akan bisa dilihat oleh masyarakat apabila tidak ada Laporan Hasil Pengawasan/Form A-nya, dengan berjalannya tahapan, perlu dicermati pertumbuhan penduduk yang dinamis, seperti adanya pemilih yang sudah tidak memenuhi syarat sebagai pemilih maupun pemilih yang telah memenuhi syarat namun tidak terdaftar di DPT, perlu diperhatikan juga terkait mobilitas penduduk yang tinggi di mana Kecamatan Kandis merupakan salah satu Kecamatan besar di Kabupaten Siak yang mobilitas penduduk dalam keluar masuk cukup tinggi," ungkapnya.
Statement Ketua Panwascam Kandis itu kemudian diperkuat dengan stament yang disampaikan Ikhsan Parulian Harahap terkait Form-A dalam penyampaian materi,
"Saya selaku Kordiv Hukum dan Penyelesaian Sengketa berharap kepada Bapak/Ibu sekalian untuk dapat melaksanakan tugas sesuai dengan tupoksinya, di mana penting bagi Bapak/Ibu untuk mendokumentasikan hasil pengawasan di dalam Laporan Hasil Pengawasan (Form A), form A tersebut sangat penting digunakan alat bukti apabila nantinya ada gugatan di Mahkamah Konstitusi," imbuhnya.
Terakhir, dalam penyampaian materi Ikhsan Parulian Harahap juga menambahkan,
"Saat ini kita sedang mengawasi sub tahapan coklit dalam tahapan mutarlih, oleh karena itu bapak/Ibu harus paham regulasi terkait prosedur dan tata cara pada sub tahapan coklit, berikan saran perbaikan bilamana proses coklit tidak berjalan sebagaimana mestinya," tutupnya.
Kegiatan diisi dengan materi dari narasumber ahli dibidangnya, materi utama yang dibahas dalam kegiatan ini masing-masing terkait penguatan kelembagaan PKD oleh Bapak Ikhsan Parulian Harahap selaku Kordiv Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Siak dan diakhiri dengan sesi foto bersama.
Tim Redaksi