Bogor ,neodetik.news – Ketua DPRD Kota Bogor Atang Trisnanto hadir dalam kajian subuh di Masjid An Nur, Komplek Cilendek Indah Bogor, Ahad (20/7/2024).
Dalam kajian yang diisi ceramah oleh KH Muhyiddin Junaidi (Wakil Ketua Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia) itu, Atang diberikan kesempatan menyampaikan sambutannya.
Dalam kesempatan itu, Atang bersyukur bisa hadir dalam shalat subuh berjamaah dan menyimak kajian bersama ulama kharismatik asal Bogor yang kiprahnya telah diakui dunia internasional.
Dalam sambutannya, Atang menyoroti fenomena judi online yang saat ini sedang marak di Kota Bogor khususnya. “Sekarang ini perkembangan zaman begitu cepat, informasi mudah di dapat, dengan membuka hp semua bisa ditemukan, namun tidak semua informasi bisa didapatan dengan lurus. Sisi negatifnya kita bisa mudah menemukan situs berbahaya seperti judi online, dan di Kota Bogor itu sangat tinggi judol dan pinjolnya,” jelasnya.
Berdasarkan hasil investigasi, Atang mengungkapkan bahwa masalah judol dan pinjol itu baru disadari ketika harta si pelakunya sudah habis. “Itulah kenapa Islam melarang judi, riba dan yang haram lainnya. Nabi mengingatkan untuk menghindari hal-hal yang tidak maslahat, karena itu waktu harus disibukkan dengan hal-hal yang bermanfaat,” ujar Atang.
Dalam upaya mengatasi masalah pinjol (pinjaman online), DPRD Kota Bogor berusaha membuat regulasi lewat rancangan peraturan daerah (raperda) tentang pencegahan dan perlindungan masyarakat dari dampak pinjaman online (pinjol). Namun raperda tersebut terganjal di tingkat Provinsi Jawa Barat, oleh kerena itu saat ini DRPD Kota Bogor sedang melakukan upaya banding agar raperda tersebut bisa disetujui untuk diundangkan.
Atang juga menyoroti masalah lainnya yang tak kalah meresahkan yaitu perilaku menyimpang seperti LGBT (lesbian gay biseks dan transgender). Di Kota Bogor masalah LGBT ini juga marak, bahkan kasusnya sampai menimpa anak sekolah dasar.
“Laporan dari KPAI (komisi perlindungan anak Indonesia) ada seorang anak SD menjadi korban prilaku menyimpang dari gurunya. Kita khawatir anak-anak yang jadi korban berikutnya menjadi predator. Jelas ini bukan fitrah, tapi penyimpangan,” kata politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu.
DPRD Kota Bogor sendiri, kata Atang, sudah mengesahkan Perda P4S (Pencegahan dan Penanggulangan Perilaku Penyimpangan Seksual), namun sayangnya perda tersebut belum bisa diimplementasikan karena belum dikeluarkan Perwalinya (peraturan wali kota). “Ini masalah itikad dari wali kota, mudah-mudahan wali kota ke depan bisa menyelesaikan masalah ini,” harapnya.
Atang yang saat ini maju menjadi calon Wali Kota Bogor berharap ke depan seluruh kepala daerah di Indonesia bisa menghasilkan kebijakan-kebijakan yang baik.
red: adhila