Siak, neodetik.news - Bupati Siak Alfedri membuka secara resmi Rapat Koordinasi Pembinaan Peningkatan Kapasitas Aparatur Pemerintah Kampung dan Pejabat Pemerintah Daerah Kabupaten Siak tahun 2024, berlangsung di Gedung Kesenian, Sabtu (13/7/2024).
Rapat tersebut di gelar dalam rangka mewujudkan pemerintahan Kampung dan Kelurahan yang maju dan berkembang. Untuk itu, dibutuhkan Inovasi, Kebijakan strategi yang dapat meningkatan potensi Kampung dengan melibatkan partisipasi masyarakat.
"Saya harap para Penghulu dan juga Bapekam bisa terus berinovasi, dan terus mengembangkan potensi yang ada di Kampungnya. Baik itu di segi pengembangan pariwisata, ciri khas, UMKM, serta segi lainnya, yang bisa meningkatkan ekonomi dan kesejahteraan masyarakatnya," harap Alfedri.
Dari 9 Kelurahan dan 122 Kampung di 14 Kecamatan se-Kabupaten Siak, ada 109 Kampung yang masuk kedalam kategori Mandiri, 9 Kampung yang masuk kedalam kategori Maju, dan 4 Kampung masuk kedalam kategori Berkembang.
"Saya juga berharap Aparatur Pemerintah Kampung dan Kelurahan juga bisa melayani masyarakat dengan sebaik mungkin. Jika pelayanan bisa diselesaikan cepat, kenapa ditunda-tunda," tegasnya.
Selain itu, Bupati Alfedri juga mengatakan untuk meningkatkan ekonomi masyarakat, Dana Desa tidak harus dipergunakan untuk pembangunan infrastruktur saja akan tetapi bisa dipergunakan untuk Pemberdayaan masyarakat seperti menumbuhkan dan mengembangkan Usaha Micro Kecil dan Menengah (UMKM) bagi masyarakat, khususnya warga yang masuk ke dalam Penerima Keluarga Harapan (PKH).
"Pemda Siak punya program menumbuhkan 1000 UMKM dalam se-tahun. Kami juga mengarahkan agar setiap Kampung bisa melahirkan 10 pelaku UMKM minimal setiap tahunnya. Dengan adanya Program ini, diharapkan bisa membantu dan meningkatkan perekonomian masyarakat dan mampu melahirkan satu produk khas dalam satu kampung," pinta orang nomor satu di negeri istana itu.
Ia juga menjelaskan, sebagai upaya perbaikan tata kelola pemerintahan di Kampung dan ikhtiar melahirkan aparatur Kampung yang berkualitas.
Presiden Republik Indonesia Joko Widodo telah menandatangani Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
"Revisi Undang-Undang tentang Desa yang baru, mendorong adanya kebijakan tata kelola pemerintahan dan keuangan Kampung yang baik. Sehingga tujuan pembangunan masyarakat Kampung bisa terwujud untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat dalam mencapai kesejahteraannya, serta menjadi Kampung yang berkualitas dan memiliki peran besar dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara," pungkasnya.
Kegiatan Pembinaan Peningkatan Kapasitas Aparatur Pemerintah Kampung pada rapat Koordinasi Pejabat Pemerintah Daerah Kabupaten Siak tahun 2024, mengambil Tema "Peran Pemerintah Daerah dan Kampung Dalam Mensukseskan PILKADA Tahun 2024 Serta Strategi Mewujudkan Kesejahteraan Masyarakat Dalam Penerapan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024".
Rakor tersebut diikuti sebanyak 389 Peserta yang terdiri dari Penghulu, Ketua Bapekam, Lurah dan Camat se-Kabupaten Siak. Dan dihadiri langsung oleh Tenaga Ahli Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia, yang juga Wakil Rektor IV IPDN Dr. H. Suhajar Diantoro, M.Si sebagai Narasumber.
(Ndi).