LUMAJANG, neodetik.news– Wakil ketua DPRD kabupaten Lumajang, tegaskan bahwa honor guru non NIP wajib tersalurkan walau dengan Nomenklatur lain. Hal itu ditegaskan berdasarkan munculnya polemik di kalangan guru non NIP yang informasinya akan ditiadakan.
Berdasarkan temuan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) di Lumajang untuk memberikan hibah atau bansos pada satu orang pada opsi pertama dan aturan tersebut sudah tegas dan memang tidak diperbolehkan secara aturan, hal tersebut dibenarkan, wakil ketua DPRD Lumajang, H Akhmat ST politisi PPP.
Dimana berdasarkan temuan BPK untuk tidak memberikan lagi terkait masalah honor non NIP, karena dinilai masuk dalam kategori hibah, hibah tidak boleh diberikan terus menerus kepada perseorangan maupun lembaga, akhirnya pemerintah tidak berani untuk melanjutkan tunjangan guru non NIP.
Dikatakan Akhmat saat dikonfirmasi awak media, bahwa hasil rapat kemarin, semua diundang yang punya kompeten disana, “Kita sampaikan kalau misalkan hibah ini tidak diperbolehkan, berarti kita harus mencari terobosan baru agar bisanya honor non NIP ini bisa disalurkan melalui sebuah kegiatan yang lain”, ujar Akhmat, Rabu (03/07/2024)
“Kalau anggarannya itu masih ada, karena anggaran mandatori itu kita anggarkan dalam konteks satu tahun anggaran, jadi anggaran satu tahun sudah kita anggarkan dan sampai saat ini anggaran masih ada, kita belum ber PAK, dan itu tidak bisa dialihkan secara sepihak oleh pemerintah tanpa melalui proses PAPBD 2024”, tambahnya.
Masih kata Akhmat, “Secepatnya akan kita bahas antara tim dengan badan, kita sampaikan apa upaya dan langkah yang akan diambil pemerintah, artinya kita harus cari nomenklatur baru agar honor guru Non Nip bisa tersalurkan. Honor guru non NIP wajib diberikan jangan sampai tidak diberikan karena mereka (guru.red) adalah pejuang sejati yang mencetak generasi emas generasi bangsa untuk menjadi pemimpin di Negeri Indonesia”, pungkas Akhmat. ( Atman/Tono )