Ketum PW Fast Respon Nusantara mengatakan sangat keberatan dengan SEMA (Surat Edaran Mahkamah Agung)
nomor 4 tahun 2010, yang memberlakukan pengguna 1 Gram di rehabilitasi.
Menurut Agus, Hakim memiliki kewenangan untuk memberikan rehabilitasi kepada Pecandu Narkotika terutama diterapkan pada putusan akhir, baik apabila terdakwa tidak terbukti ataupun terbukti melakukan tindak pidana narkotika.
Kewenangan demikian besar yang dimiliki oleh Hakim membuat Mahkamah Agung mengeluarkan SEMA No. 04 Tahun 2010 dimana didalamnya terdapat batasan tentang klasifikasi terdakwa yang dapat diberikan rehabilitasi.
Dissi lain menurut Agus, ini akan menguntungkan bagi pengguna narkoba, karena orang yang memilik uang baru bisa di rehab, sementara yang tak memiliki uang tidak direhab.
"Ini jelas sangat menguntungkan mereka yang ada memiliki uang. Karena ketentuan rehab itu ada biayanya, sedangkan mereka orang susah tidak dapat direhab, karena keterbatasan ekonomi, " tegas Agus.
Lanjut Agus, Seharusnya rehab bukan di SP3, tapi biarkan pengadilan nanti yang bebaskan, pada intinya saya keberatan kalau Polisi lakukan SEMA untuk SP3, putusan rehab adalah kewanangan pengadilan, tegasnya.|| AS FRN