NEODETIK.NEWS _BENGKULU,Penyidik Unit PPA Polresta Bengkulu terus mendalami pengakuan SI, oknum guru SMA yang melakukan hubungan terlarang ‘begituan’ dengan salah seorang siswinya.
SI merupakan warga Kelurahan Betungan, Kota Bengkulu yang berstatus ASN. Dia dilaporkan ke Polresta Bengkulu karena menjanjikan nilai yang tinggi kepada salah seorang siswinya, dengan upah siswi tersebut melayani nafsu bejatnya.
Dari pemeriksaan sementara diketahui hubungan layaknya suami istri yang dilakukan di hotel ini sudah terjadi sejak Januari hingga Juni 2024.
Dalam periode itu, hubungan terlarang ini berdasarkan laporan ke polisi sudah terjadi tujuh kali.
Apakah ada kemungkinan jumlahnya korbannya lebih dari satu orang? Kasat Reskrim Polresta Bengkulu AKP. Mulyo Hartomo melalui Kasubnit PPA Polresta Bengkulu Ipda. Nava Nur Arrafah Dianti mengatakan, dari pemeriksaan saat ini diketahui korbannya hanya satu orang. Meski demikian penyidik terus melakukan pendalaman.
Sebelumnya diinformasikan seorang oknum guru SMA di Kota Bengkulu ditangkap Tim Resmob Macan Gading Polresta Bengkulu dan Unit PPA.
Sebelumnya, Polresta Bengkulu menerima laporan tentang berbuatan bejat guru ini kepada seorang siswinya. Dia dilaporkan telah melakukan hubungan terlarang, layaknya suami istri terhadap salah seorang siswinya.
Guru ini berinisial SA yang belakangan diketahui juga berstatus ASN.
Kasat Reskrim Polresta Bengkulu, AKP. Mulyo Hartomo melalui Kasubnit PPA Polresta Bengkulu, Ipda. Nava Nur Arachfa mengatakan jika oknum guru ini diamankan tanpa perlawanan di kediamannya di Kelurahan Betungan, Kota Bengkulu.
"Benar, pelaku sudah kita amankan pada hari Sabtu kemarin. Kini masih kita lakukan pemeriksaan lebih lanjut di Gedung Satreskrim Polresta Bengkulu," ungkap Kasubnit PPA Polresta Bengkulu,
Tim redaksi