Ash Hadualla ilaha illallah Waasyhadu anna Muhammadan abduhu wa Rosulluh. Allahumma sholli’alaa sayyidina Muhammad wa’alaa ali sayyidina Muhammad, Kamaa shollaita ‘ala Ibrohim wa’alaaali Ibrahim. Fil’aalamina innakahamidummajiid.
Asslamu’alaikum Warohmatullahi wabarokatuh. Syalom, Salam Sejahtera Untuk Kita Semua. Amin.
PERMOHONAN MAAF PADA KAUM MUHAJIRIN DAN DUKUNGAN CAGUB-CAWAGUB DAN WALIKOTA SERTA BUPATI SETANAH PAPUA TAHUN 2024-2029
Dalam kesempatan ini perlu disampaikan permohonan maaf kepada seluruh masyarakat muhajirin (urban) secara umum dan lebih khusus kepada umat Islam di Tanah Papua.
Permohonan maaf atas pernyataan dan narasi-narasi tegas menjelang Pilkada serentak secara nasional khusus untuk Wilayah Papua di lima (5) Propinsi seputar penolakan Asosiasi MRP se-Tanah Papua agar: Calon Anggota DPD RI, DPR RI, DPRD, DPRK dan Seluruh Calon Gubernur, Wakil Gubernur, Calon Bupati, Calon Wakil Bupati, Calon Wali Kota dan Calon Wakil Wali Kota harus wajib Orang Asli Papua (OAP), sebagai penegasan tujuan paling hakiki UU Otonomi Khusus bagi Tanah Papua sebagai UU diskriminasi yang bersifat positif. Sejatinya UU Otonomi Khusus dipandang sebagai UU Diskriminasi Positif bagi perlindungan minoritas Papua didalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
UU Otsus Papua no 21, Tahun 2021 sebagaimana telah diubah (diamandement Tahun 2022) dengan UU Nomor 35 Tahun 2008. Kewenangan Provinsi Papua mencakup kewenangan dalam seluruh bidang pemerintahan, kecuali kewenangan bidang politik luar negeri, pertahanan keamanan, moneter dan fiskal, agama, dan peradilan serta kewenangan tertentu di bidang lain yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pemerintahan daerah Provinsi Papua terdiri atas Pemerintah Daerah Provinsi Papua dan Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP). DPRD terdiri atas anggota yang dipilih dalam pemilihan umum dan diangkat dari unsur Orang Asli Papua.
Mengingat landasan ideil tujuan UU Otsus diatas selanjutnya dalam kesempatan ini saya ingin menyampaikan secara terbuka dukungan politik pada beberapa kandidat Cagub dan Cawagub, Cawali Wali Kota dan Cawabup kepada Putera-Putri Orang Asli Papua.
Himbauan
Saya menghimbau kepada seluruh umat Islam seluruh Tanah Papua agar ikut serta berpartisipasi dalam proses memilih dan dipilih serta mencalonkan dan dicalonkan kandidat Calon Kepala Daerah Papua yang terdiri dari Putra-Putri Papua yakni Orang Asli Papua dan atau Orang yang sudah diakui sebagai Putra-Putri Asli Papua.
Mendukung penuh Calon Pemimpin orang kesatu dan orang kedua dan mencalonkan Calon Gubernur, Calon Wakil Gubernur, Calon Wali Kota dan Calon Wakil Wali Kota serta Calon Bupati dan Wakil Bupati terdiri dari putra-putri Papua asli muslim dan atau muallaf sebagai kandidat pemimpin daerah untuk lima (5) Tahun kedepan.
Secara spesifik saya mengajak seluruh umat Islam sebagai bagian dari rakyat Papua secara seutuhnya agar tidak salah memilih tapi pilihlah calon kandidat pemimpin yang refresentatif, moderat, pluralistik, yang punya visi misi dan konsep pembangunan Papua kedepan yang lebih aman-damai-tentram, lebih adil, sejahtera dan untuk kemakmuran hidup bersama.
Seorang Calon pemimpin sesuai kriteria dalam kepemimpinan kaum Sunni (Ahlus Sunnah Waljamaah) sebagaimana yang diwariskan oleh Nabi kita: Nabi Muhammad SAW; sejatinya tradisi dalam ajaran agama Islam tidak meminta jabatan tapi tanggungjawab memilih dan dipilih pemimpin datang dari dukungan masyarakat (umat), sebagaimana Kholifah (pengganti Nabi Muhammad SAW), Abu Bakar Ash Shiddiq, Umar Ibnu Khottob, Ustman Bin Affan dan Ali Ibnu Abi Tholib dipilih langsung oleh umat Islam berdasarkan kriteria kompetensi bukan berdasarkan ambisi kelompok apalagi warisan politik tapi secara demokratis para Kholifah dipilih berdasarkan kriteria sebagai Kholifah (pemimpin) pasca wafatnya Rosulullah SAW.
Bercermin pada tradisi awal Islam ini maka persoalan politik dalam Pilkada Papua perlu dihimbau bahwa seseorang calon pemimpin dipilih bukan karena berdasarkan keturunan, bukan karena ambisi pribadi melainkan dinobatkan dan didukung oleh masyarakat berdasarkan kelebihan aspek tertentu. Mengingat diktum: Al Insaanu mahaalul khotho’ wannisyan; Artinya: “Sesengguhnya manusa tempat salah dan lupa”, jadi sejatinya setiap Calon Pemimpin ada kelebihan dan kekurangan sepenuhnya manusiawi sebagai calon pemimpin.
Untuk itu disini secara terbuka untuk Calon Gubernur kelima (5) Propinsi Papua muncul beberapa nama Kandidat yang sama-sama hebat dan sama -sama kuat, ada nama mantan Wali Kota Jayapura Tommy Mano dan Dr Tonny Wanggai Ketua NU Propinsi Induk Papua beberapa periode. Ada lagi Calon Gubernur atas nama Matius Fakhiri, Seorang Muallaf (Baru Masuk Islam) juga sebagai Kapolda Papua. Dan Komjenpol (Prn) Paulus Waterpauw yang sudah Malang melintang sebagai Kapolda dan Wakapolda di Papua, Papua Barat, Sumatra Utara, dan Kabareskrim Mabes Polri, Kepala BNPP RI, dan PJ Gubernur Propinsi Papua Barat dua periode 2020-2022.
Dari semua Kandidat Calon Gubernur Papua, kesemuanya Putra Daerah, Orang Asli Papua. Mereka semua harus profesional, berintegritas, ber-kapabilitas dan ber-intelektualitas yang mumpuni. Sesuai Qoidah Ushul Fiqh umat Islam Papua wajib memilih sesuai Qoidah ini :
إذا تزاحمت المفاسد، واضطر إلى فعل أحدها، قدم الأخف منها
Artinya: “Jika ada banyak mafsadat berkumpul, dan terpaksa harus melakukan salah satunya, maka yang didahulukan sebagai pilihan adalah mafsadat yang paling ringan”.
Maka sesuai petunjuk qoidah Ushul Fiqh diatas, maka saya anjurkan dan menghimbau agar umat Islam Papua memilih Calon Pemimpin yang sesuai dengan semangat Ushul Fiqh diatas.
Dalam kesempatan ini saya secara pribadi mendukung dan memilih Calon Gubernur Propinsi Papua, 2024-2029, Komjendpol (Prn). DRS. Paulus Waterpauw, MSI, Wakil Wali Kota Jayapura, Haji Qohar Yeliepele, dan Wakil Bupati Kabupaten Jayawijaya, atas nama Ponto Yelipele, SPd, Mpd.
Ismail Asso, Tokoh Agama Islam Papua adalah Anggota MRP Propinsi Papua Pegunungan