Bandung ,neodetik.news _Sidang praperadilan Pegi Setiawan, salah satu tersangka kasus Vina Cirebon, tertunda karena ketidakhadiran Polda Jabar.
Penundaan ini memicu spekulasi dan analisis dari pengacara kondang, termasuk Kamaruddin Simanjuntak.
Ketidakhadiran Polda Jabar: Sinyal Kemenangan?
Kamaruddin Simanjuntak menduga ketidakhadiran Polda Jabar menandakan bahwa berkas perkara Pegi Setiawan kemungkinan besar telah dinyatakan P21 (lengkap) oleh kejaksaan.
Jika benar, maka peluang Pegi Setiawan untuk bebas melalui praperadilan pupus.
"Analisa saya, mereka tidak hadir kemungkinan besar sudah jadi P21 minggu ini," ujar Kamaruddin.
P21 merupakan tahap di mana berkas perkara dinyatakan lengkap dan siap diajukan ke pengadilan.
Dengan status P21, praperadilan tidak lagi memiliki objek, dan kemenangan secara otomatis berpihak pada Polda Jabar.
Kamaruddin Simanjuntak juga menambahkan bahwa Polda Jabar memiliki delapan saksi kunci, yaitu para terpidana kasus Vina Cirebon yang telah mendekam di penjara.
Selain itu, bukti kuat seperti surat keterangan identitas Pegi Setiawan dari SD, SMP, dan SMA di Cirebon juga akan dihadirkan.
Jika berkas P21 telah dinyatakan, praperadilan akan gugur dan perkara akan berlanjut ke sidang pokok.
Di sanalah semua bukti dan fakta akan diuji dan diputuskan hakim.
Ketidakhadiran Polda Jabar dan potensi P21 menjadi pil pahit bagi Pegi Setiawan.
Harapannya untuk bebas melalui praperadilan semakin tipis, dan ia harus bersiap menghadapi sidang pokok yang penuh dengan risiko.
Kasus pembunuhan Eky dan Vina Cirebon masih menyisakan banyak pertanyaan dan rasa penasaran publik.
Perjalanan hukum Pegi Setiawan melalui praperadilan menjadi salah satu babak penting dalam pencarian keadilan bagi para korban. ***
Reporter: Siti Aisyah