Tasikmalaya,neodetik.news _Ketua Umum DPP ARM (Aliansi Rakyat Mengugat) Furqon Mujahid Bangun bersama tim turun langsung ke lapangan melihat pekerjaan Penanggulangan darurat bencana tanah longsor di ruas jalan Pasir Gintung-Lengkong Barang Kecamatan Jatiwaras Kab.Tasikmalaya.
Kedatangan aktivis pegiat Anti Korupsi Nasional bersama tim ini untuk memastikan adanya dugaan penyimpangan dalam pekerjaan yang tidak sesuai dengan Spek, pasalnya baru beres di bangun pekerjaan itu telah ambrol dan longsor kembali. Hal ini menguatkan adanya pengakuan dan pernyataan dari Kepala Bidang Darlog BPBD bahwa pekerjaan yang dikerjakan oleh CV Abadi Tani itu diperbolehkan di Sub kontrakan kembali bahkan inspektorat juga tidak mempermasalahkannya ungkap Kepala Bidang Darlog BPBD Kab.Tasimalaya Safa'at dalam wawancara dengan para awak media beberapa hari yang lalu.
Apa yang disampaikan oleh Kepala Darlog BPBD Kab.Tasikmalaya tersebut sangat bertolak belakang dengan Peraturan Presiden Nomor 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah sebagaimana diubah dengan PerPres No.4 tahun 2015 yang mengatur tentang larangan men-subkontraktorkan kembali kepada pihak lain sesuai pasal 87 ayat 3 yang menjelaskan Penyedia Barang/Jasa Pemerintah dilarang mengalihkan pelaksanaan pekerjaan utama berdasarkan kontrak dengan melakukan Subkontrak kepada pihak lain ungkap Mujahid yang juga menjabat sebagai Dansatgas Anti Korupsi Provinsi Jawa Barat tersebut mengawali pembicaraan.
Lebih jauh Mujahid yang dikenal tegas dalam pemberantasan korupsi di tanah air menjelaskan, setelah melihat langsung pekerjaan pemasangan bronjong di Desa Kersagalih
Kecamatan Jatiwaras Tasikmalaya dengan anggaran sebesar Rp.1.182.454.000,-. Jika melihat dari anggaran yang dialokasikan dengan hasil pekerjaan dilapangan sangat tidak realistis, yang anehnya lagi ketika dipertanyakan kepada pihak BPBD sebagai penanggungjawab pemasangan bronjong tersebut. Pihak BPBD menjawab seolah tidak ada permasalahan dilapangan dan ketika diberitahukan jika pemasangan bronjong tersebut terkesan asal-asalan pihak BPBD menjawab dengan enteng jika masih ada waktu pemeliharaan. Sudah jelas pekerjaannya seperti itu, namun mengapa fungsi pengawasan dari pihak BPBD terkesan acuh tanpa berusaha untuk mengingatkan serta memperbaiki kwalitas pekerjaan tersebut kepada pihak ketiga. Ini ada apa, dan mengapa seperti ada yang ditutup-tutupi oleh pihak BPBD Tasikmalaya. Padahal sesuai hasil uji petik dilapangan kami menemukan beberapa fakta kejanggalan diantaranya pemasangan yang tidak simetris, bahkan pemasangan batu dalam kubus bronjong banyak yang kosong dan tidak padat juga lebih parahnya lagi ada bronjong yang sudah menggelembung lantaran tidak kuat menahan beban. Disisi masih dilokasi yang sama kami juga menemukan fakta jika tanah yang tidak dipasang bronjong sangat rentan longsor bahkan saat ini telah mengalami keretakan yang panjang. ungkap mujahid dengan nada keras.
Malah ada ungkapan dari salah satu pejabat dari BPBD Kab.Tasikmalaya jika pekerjaan tersebut tidak ada unsur kerugian keuangan negara hingga saat ini karena masih dalam proses pemeliharaan. Menyikapi ungkapan tersebut Ketua Umum ARM mengajak kepada para pakar,pemerhati juga pegiat anti korupsi untuk melihat sendiri kondisional pemasangan bronjong ke lokasi. Layakkah alokasi anggaran Sebesar lebih dari Rp.1,1 Milyar tersebut dengan hasil pekerjaan yang saat ini ada dilapangan. Silahkan lihat saja sendiri kondisionalnya ke lokasi ungkap Mujahid.
Berdasarkan hasil monitoring langsung kelapangan, maka kami bersama tim akan membuat kajian mendalam dengan melibatkan beberapa unsur yang ada kaitannya dengan pemasangan bronjong. Dan hasilnya pasti akan kami sampaikan kepada APH agar bisa segera ditindaklanjuti sesuai prosedur serta ketentuan hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia pungkasnya. (Hardi Panjaitan)