JAYAPURA, NEODETIK.NEWS — Perkumpulan Pengacara HAM Papua menilai pihak Puspom Tentara Nasional Indonesia (TNI) terkesan tertutup dan mendiamkan proses hukum dari 13 tersangka penyiksaan 3 warga sipil Papua di Kabupaten Puncak, Provinsi Papua Tengah.
Penyiksaan sebanyak 3 warga sipil Papua itu dilakukan oleh aparat TNI dari Satgas Yonif 300/Braja Wijaya, Kodam III/Siliwangi yang bertugas di Kabupaten Puncak. Kejadian itu terjadi pada 3 Februari 2024 dan viral di media sosial karena satu orang yang disiksa di dalam drum viral di media sosial pada 21 Maret 2024.
Dalam kasus tersebut, 1 orang meninggal dunia, sementara dua pemuda lainnya dirawat keluarga karena penyiksaan yang berat.
Sebanyak 2 orang ditangkap di Kampung Eromaga, dan satu orang lainnya ditangkap di Kampung Kunga.
Gustaf R. Kawer, Direktur PAHAM Papua mengatakan, sejak penetapan 13 tersangka pada 25 Maret 2024, pihak PUSPOM TNI terkesan tertutup dan mendiamkan proses hukumnya, baik mengenai investigasi atau penyelidikan, penyidikan yang sedang dilakukan.
“Tak heran, keluarga korban dan masyarakat di Papua tidak mengetahui nama-nama dari 13 tersangka yang bertanggung jawab sebagai komandannya, pelaku penyiksaan di lapangan dan apakah ada penambahan tersangka dalam proses hukumnya,” jelas Kawer kepada suarapapua.com, Kamis (20/6/2024). Lalu
Ia juga mengatakan, keluarga, korban dan masyarakat Papua juga belum mengetahui jumlah saksi dan bukti-bukti lainnya yang telah diambil keterangannya dan mendukung proses pembuktian kasus tersebut.
“Tidak dijelaskan kepada korban kapan proses hukum dilimpahkan ke Oditur/Jaksa Militer. Kapan perkara ini dilimpahkan ke Peradilan Militer. Terdapat kesan kuat bahwa pihak PUSPOM TNI mendiamkan perkara dari korban, keluarga korban dan masyarakat umum di Papua, yang dapat berdampak serius terhadap pelaku tidak diproses hukum hingga ke pengadilan, serta tidak mendapat hukuman yang setimpal dengan perbuatannya (impunitas),” tukasnya.
Kata Kawer, proses hukum kasus tersebut serupa dengan proses hukum terhadap pelaku pembunuhan almarhum Theis Hiyo Eluay beberapa tahun silam.
“Kasus 13 tersangka penganiaya warga sipil di Puncak ini seharusnya tidak mengulangi atau mendiamkan proses hukum seperti yang dilakukan terhadap tersangka pelaku pembunuhan almarhum Theis Hiyo Eluay dan Aristoteles Masoka.”
Sebagaimana awalnya ditetapkan sebanyak 4 tersangka, berjalannya waktu, proses hukumnya disidangkan di Peradilan Militer Surabaya, jauh dari keluarga korban tanpa publikasi kepada masyarakat di Papua.
Di mana tersangka dalam kasus tersebut berakhir dengan vonis rendah dan Letkol Inf. Hartomo sebagai pelaku bersama rekan-rekannya kembali ke Institusi TNI, bahkan Letkol Inf. Hartomo menjabat jabatan penting di institusi TNI.
Serupa juga seperti kasus pembakaran rumah dinas kesehatan di Hitadipa Intan Jaya 19 September 2020 yang mana 8 anggota TNI, pembunuhan dan pembakaran dua warga sipil atas nama Luther Zanambani dan Apinus Zanambani di Koramil Sugapa Intan Jaya pada 21 April 2020 dan kasus pembunuhan pendeta Yeremia Zanambani di Hitadipa, Intan Jaya pada 19 September 2022.
Yang mana dalam kasus ini, telah ditetapkan satu tersangka dari pihak TNI (Danramil), dan setelah pihak PUSPOM TNI mengumumkan tersangkanya pada 23 Desember 2020, hingga kini proses hukumnya tidak diketahui keluarga korban dan masyarakat di tanah Papua.
Melihat realitas lemahnya pengungkapan dan proses hukum terhadap kasus kekerasan terhadap masyarakat sipil di Puncak yang melibatkan Satgas Yonif 300/Braja Wijaya, Kodam III/Siliwangi dan kasus-kasus kekerasan yang terjadi di seluruh Papua, maka PAHAM Papua menyatakan sikap dan mendorong.
1. Presiden Republik Indonesia dan Panglima TNI sebagai wujud komitmen dalam penegakan hukum dan HAM di Papua segera menuntaskan kasus penyiksaan di Puncak dan kasus-kasus kekerasan Militer lainnya di Tanah Papua.
2. KOMNAS HAM RI sebagai lembaga negara yang diberi mandat untuk memantau kasus pelanggaran HAM berat dan mempunyai kewenangan “Pro Justicia” dalam melakukan penyelidikan terhadap kasus pelanggaran HAM berat. Segera melakukan penyelidikan dan pengungkapan kekerasan negara dalam kasus penyiksaan terhadap 3 masyarakat sipil di Puncak dan kekerasan militer lainnya di tanah Papua.
3. Komunitas internasional, organisasi masyarakat sipil nasional dan lembaga HAM internasional, dan media asing sebagai wujud komitmen dalam memantau dan mendorong perubahan situasi HAM di Papua, maka perlu secara bersama mendesak Pemerintah Indonesia dalam melaksanakan kewajiban HAM nya yang dimandatkan oleh DUHAM, Konvenan HAK Sipol dan Politik, Konvenan HAK Ecosob, UUD 1945, UU HAM, UU Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat dimuka umum, termasuk UU Otsus dalam memberikan perlindungan HAM terhadap masyarakat asli Papua.
*Penyiksaan 3 warga sipil di Puncak*
Penyiksaan warga sipil di Kabupaten Puncak terjadi pada tanggal 3 Februari 2024, yang dilakukan oleh anggota TNI dari Satgas Yonif 300/Braja Wijaya, Kodam III/Siliwangi terhadap 3 OAP di Distrik Omukia. Dua orang ditangkap di Kampung Eromaga atas nama Warinus Murib (Tewas) dan Alianus Murib, sementara 1 orang lainnya atas nama Delfius Kogoya ditangkap di Kampung Kunga Kabupaten Puncak, Provinsi Papua Tengah.
Waktu itu, ketiganya orang Papua itu di bawa ke Pos Gome dan mendapat penyiksaan, lalu diserahkan ke pihak Kepolisian setempat, namun di tolak karena khawatir dengan kondisinya. Selanjutnya ketiganya di bawa ke RSUD Ilaga, namun salah satunya meninggal dunia atas nama Warinus Murib. Korban yang selamat selanjutnya dirawat pihak keluarga.
Kasus penyiksaan terhadap salah satu korban kemudian viral lewat media sosial, media elektronik dan media massa pada 21 Maret 2024, yang awalnya mendapat bantahan dari Kapuspen TNI, Kagobwilhan III dan Pangdam XVII Cenderawasih dengan alasan berita tersebut tidak benar (Hoax).
Namun setelah mendapat tekanan dari masyarakat Papua, nasional dan komunitas internasional serta lembaga kemanusiaan internasional, lalu pihak TNI mengakui perbuatannya bahwa tindakan penyiksaan itu dilakukan pihaknya dengan 13 tersangka pelaku penyiksaan. (*)
Sumber:https://suarapapua.com/2024/06/21/puspom-tni-terkesan-tertutup-proses-hukum-13-tersangka-penyiksaan-warga-sipil-di-puncak/