Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Polsek Cariu Amankan Diduga Pelaku Pencurian Gabah Padi di Desa Sukajadi Yang Sempat Di Amuk Warga Masyarakat

Juni 29, 2024 | Juni 29, 2024 WIB Last Updated 2024-06-29T03:31:06Z
NEODETIK.NEWS _BOGOR - Polsek Cariu Berhasil Amankan Diduga Pelaku Pencurian Gabah Padi Sdr SR (21), yang sempat diamuk warga masyarakat yangmana  langsung diamankan oleh warga dan diserahkan ke pihak kepolisian lokasi TKP di Desa Sukajadi, Kecamatan Cariu, Kabupaten Bogor, setelah tertangkap diduga telah mencuri dua karung gabah padi. Kejadian ini berlangsung pada hari Kamis, 27 Juni 2024, sekitar pukul 11.00 WIB TKP di Kp. Cikendi Desa Sukajadi. (28/6/2024)

Kapolsek Cariu Kompol Denden Sukmara, SE,.ME menjelaskan dimana peristiwa tersebut bermula dari informasi masyarakat yang melihat pelaku mengambil dua karung gabah padi seberat 80 kg milik Nemin di sawahnya. Warga yang curiga kemudian menangkap dan membawa pelaku ke Kantor Desa Sukajadi.

Pihak Polsek Cariu teridir dari tim yang ke lokasi TKP Panit Reskrim, Piket Reskrim, dan Piket Fungsi segera mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) untuk melakukan olah TKP dan mengumpulkan keterangan dari saksi-saksi. Pelaku yang sempat diamuk massa oleh warga setempat, langsung dibawa ke Puskesmas Cariu untuk mendapatkan perawatan medis sebelum dirujuk ke RSUD Cileungsi.

Kapolsek Cariu, Kompol Denden Sukmara, menegaskan bahwa pihaknya telah melakukan berbagai tindakan kepolisian, termasuk melakukan cek dan olah TKP, interogasi saksi-saksi, pengobatan pelaku, penyelidikan, pengumpulan barang bukti, dokumentasi, dan melaporkan perkembangan kasus kepada pimpinan.

"Kami berterima kasih kepada masyarakat yang cepat tanggap melaporkan kejadian ini dan turut membantu mengamankan pelaku. Kami akan terus melakukan penyelidikan mendalam untuk memastikan keadilan bagi semua pihak," ujar Kompol Denden Sukmara.

Pelaku yang berasal dari Kp. Cibadak, Desa Karang Indah, Kecamatan Bojongmangu, Kabupaten Bekasi, saat ini ditahan untuk penyelidikan lebih lanjut. Diduga Pelaku akan dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian.

Sampai berita ini diturunkan Perkembangan lebih lanjut mengenai kasus ini akan terus dilaporkan kepada pimpinan Polres Bogor, proses Hukum lanjut Penyelidkan, Pendalaman serta Pengembangan lebih lanjut.


Laporan Maulana 
×
Berita Terbaru Update