Depok, neodetik.news _Kepolisian Resor (Polres) Metro Depok berhasil meringkus seorang pengedar narkoba jenis tembakau sintetis dalam Press Release yang digelar pada Kamis malam (20/6) pukul 18:30 Wib.
Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Polres Metro Depok dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Iptu Made Dalam keterangannya tertulis kepada wartawan (21/6/24)
Kapolres Metro Depok Kombes Pol Arya Perdana S.H, S.I.K, M.Si, menyatakan bahwa tersangka berinisial SH (30) ditangkap di kediamannya di kawasan Tugu, Cimanggis.
Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa tembakau sintetis seberat 1.047 gram, alat timbangan digital, cairan kimia dan gelas takar.
"Penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas mencurigakan di sekitar tempat tinggal tersangka. Setelah melakukan penyelidikan dan pengintain, kami akhirnya berhasil menangkap tersangka bersama barang buktinya," ujar Kombes Arya dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Metro Depok.
Dalam keterangannya, SH menyatakan baru pertama kali meracik serta menjalankan bisnis haram ini di Depok.
"Kami sangat prihatin dengan adanya peredaran narkoba tembakau sintetis ini. Oleh karena itu, kami akan terus meningkatkan patroli dan operasi guna memutus mata rantai peredaran narkoba di wilayah Depok," tambah Kombes Arya.
Polres Metro Depok mengimbau kepada masyarakat untuk terus bekerja sama dengan pihak kepolisian dengan memberikan informasi terkait aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing. Hal ini sangat penting untuk menjaga keamanan dan ketertiban serta melindungi generasi muda dari bahaya narkoba.
Tersangka SH kini ditahan di Mapolres Metro Depok dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minin 5 tahun dan maksimal seumur hidup.
Polres Metro Depok berjanji akan terus mengusut jaringan pengedar narkoba ini hingga tuntas.
Dengan adanya penangkapan ini, Polres Metro Depok berharap dapat memberikan efek jera bagi pelaku lainnya dan memperkuat komitmen dalam memerangi peredaran narkoba di wilayah hukumnya.