NEODETIK.NEWS _Merauke – Polres Merauke berhasil mengungkap kasus pembunuhan yang terjadi di Jalan Missi Merauke dalam waktu kurang dari 24 jam. Keberhasilan ini disampaikan dalam konferensi pers yang dipimpin oleh Kasi Humas Polres Merauke, AKP Ahmad Nurung, SH, didampingi oleh Kaurbinops Satuan Reskrim, Ipda Sewang, di ruang Humas Polres Merauke, Provinsi Papua Selatan, pada (20/6/
Kasi Humas Polres Merauke, AKP Ahmad Nurung, menjelaskan bahwa kasus ini terjadi pada Minggu, 16 Juni 2024 sekitar pukul 07.30 WIT di areal pekuburan umum Jalan Missi Merauke. Korban, berinisial MEYW, ditemukan meninggal dunia di lokasi tersebut.
“Pelaku dalam kasus ini berjumlah tiga orang. Pelaku pertama berinisial ABYN alias A (19 tahun) ditangkap di Jalan Sultan Syaril Merauke, pelaku kedua berinisial MT (24 tahun) ditangkap di Jalan Kelapa Lima Merauke, sedangkan pelaku ketiga berinisial DK alias D masih dalam daftar pencarian orang,” ungkap AKP Ahmad Nurung.
Lebih lanjut, AKP Ahmad Nurung memaparkan kronologi kejadian. Pada Sabtu, 15 Juni 2024 sekitar pukul 17.00 WIT, para pelaku dan korban berada di lokasi kejadian. Setelah terjadi perselisihan, tindakan kekerasan terjadi yang mengakibatkan korban mengalami luka serius dan meninggal dunia di tempat.
Para pelaku dijerat dengan pasal pembunuhan, yaitu Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.
Keberhasilan ini menunjukkan komitmen Polres Merauke dalam mengungkap dan menangani kasus kriminal dengan cepat dan tepat.