Jakarta,neodetik.news _Peneliti Formappi, Lucius Karus dinilai tidak etis mengomentari ranah pribadi Mirati Dewaningsih dan Nono Sampono, terkait keputusan masing-masing pihak untuk mengundurkan diri sebagai anggota DPD terpilih maupun penarikan permohonan selaku pemohon.ungkap nurlette dalam keterangan tertulis kepada wartawan (23/6/24)
Pasalnya, keputusan Mirati Dewaningsih untuk mengundurkan diri dari status anggota DPD terpilih dapil Maluku, dan penarikan permohonan yang diajukan oleh Nono Sampono selaku pemohon di MK merupakan hak masing-masing pihak dan bukan sebuah pelanggaran hukum, apalagi merugikan kepentingan lembaga DPD. Tegasnya,
Menurut Direktur eksekutif masyarakat pemantau kebijakan publik Indonesia Paman Nurlette, bahwa suara kritis sivil society dalam Negara demokrasi konstitusional perlu diproduksi untuk mengoreksi sikap, ucapan dan perilaku pejabat publik.
Namun, sebagai peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia, Lucius Karus seharunya menyikapi keputusan dan dinamika kelembagaan DPR dan DPD, yang berimplikasi terhadap kepentingan masyarakat Indonesia secara kolektif, bukan mengomentari ranah keputusan hak pribadi setiap orang, yang diperbolehkan secara hukum.
"Yang bersangkutan harus memahami sebuah permasalahan hukum secara komprehensif, serta membedakan antara keputusan para pihak dalam posisi menjalankan tupoksi sebagai pejabat publik dan atas nama lembaga, dengan keputusan masing-masing pihak sebagai sesuatu yang hak, legal dan bersifat individual." Pungkas Nurlette.
Nurlette, menjelaskan secara normatif pengunduran diri Mirati Dewaningsih dari status anggota DPD terpilih diperbolehkan dalam norma Pasal 426 undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu, dan norma Pasal 48 PKPU nomor 6 tahun 2024. Begitu juga, penarikan permohonan Nono Sampono di MK diamanatkan dalam Norma Pasal 22 PMK Nomor 3 tahun 2023 tentang tata beracara dalam perkara PHPU anggota DPD.
Dengan demikian, keputusan masing-masing pihak adalah sah dan bukan pelanggaran hukum, sehingga anomali hal itu dicurigai, dan muncul buruk sangka oleh peniliti Formappi Lucius sebagai sebuah transaksi tersembunyi.
"Jika yang bersangkutan memiliki bukti yang cukup atas dugaan tersebut, silahkan dibuktikan jangan hanya membangun opini sentimen negatif, yang dibungkus atas nama narasi kritis apalagi bukan mewakili suara publik melainkan argumentasinya disinyalir silent order dari anggota DPD tertentu". Demikian dijelaskan oleh Paman Nurlette, selaku Direktur eksekutif MPKPI kepada media ini (Minggu 23 Juni 2024).
Narasi konfrontatif, subjektif dan provokatif dari Peneliti Formappi, Lucius Karus dikecam karena tidak mendasar dan justeru mengundang kecurigaan, yang bersangkutan diduga menjadi pion politik dan dikendalikan oknum anggota DPD, yang memiliki libido politik untuk menjadi ketua DPD RI dalam pertarungan unsur pimpinan nanti.
Pernyataan Lucius, yang menduga ada kemungkinan transaksi tertentu antara Mirati dan Nono yang mempengaruhi pengunduran diri Mirati setelah Nono dipastikan gagal melaju ke Senayan sebagai anggota DPD. "Justeru terbalik dialah yang diduga kemungkinan melakukan transaksi tertentu dengan oknum anggota DPD untuk dipengaruhi memproduksi narasi kebencian terhadap keputusan pribadi setiap orang". Tegas Nurlette.
Lucius, meminta penyelenggara pemilu usut kasus para pihak, tapi dia lupa bahwa semua tahapan pemilu telah usai, sehingga KPU dan Bawaslu tidak punya kewenangan dalam usut keputusan para pihak mengundurkan diri dan menarik permohonan di MK, karena KPU hanya meminta klarifikasi dari Mirati Dewaningsih sebagai pihak yang mundurkan diri, setelah itu melakukan perubahan SK penetapan terhadap Nono Sampono, sebagai pengganti anggota DPD terpilih, yang memiliki suara terbanyak berikutnya.
Seperti diketahui langkah pengunduran diri Mirati Dewaningsih dari status anggota DPD terpilih, karena ia berkepentingan ingin mencalonkan diri sebagai Bupati Maluku Tengah, sesuai permintaan masyarakat untuk maju dalam bursa pilkada 2024, sebab, dinilai layak untuk pimpin kabupaten tersebut, setelah beberapa kali pernah menjadi legislator dan senator di Senayan. Sikap keseriusan ini terkonfirmasi lewat mendaftarkan diri dibeberapa partai politik.
Sama halnya, Nono Sampono mengambil keputusan penarikan permohonan di MK, atas saran dari berbagai pihak, bahwa untuk kembali menjadi anggota DPD tidak perlu membuang waktu, energi dan fikiran melanjutkan gugatan di MK sampai putusan akhir, karena mengetahui Mirati Dewaningsih akan mengundurkan diri, setelah ia mendaftar di beberapa partai politik. Artinya, masing-masing pihak punya kepentingan tersendiri dengan masyarakat dan saling mensupport.
Jadi, sikap para pihak perlu diapresiasi, karena telah mempraktekkan nilai-nilai politik berkeadaban dan toleransi serta tidak menciptakan polarisasi politik bagi masyarakat Maluku. Sebab, kontestasi politik pemilu telah usai, maka saatnya elit politik harus bersatu atas kesamaan persfektif dan orientasi untuk membangun Maluku. Pungkasnya.
Sumber: paman nurlette