Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Mafia Tanah di Jambi Libatkan Pegawai BPN, Pemodal dan Kepala Desa, Modus Terbitkan Sertifikat Palsu

Juni 27, 2024 | Juni 27, 2024 WIB Last Updated 2024-06-27T02:43:55Z
JAMBI - NEODETIK.NEWS _Modus mafia tanah di Jambi sertifikatkan lahan, melibatkan oknum pegawai Kantor Pertanahan hingga libatkan kepala desa.

Dengan cara sistematis itulah sindikat itu bekerja untuk menguasai tanah di Provinsi Jambi yang bukan miliknya.

Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), mengungkapkan sistem kerja mafia tanah di Provinsi Jambi, saat konferensi pers Pengungkapan Tindak Pidana Pertanahan di Gedung Siginjai Sakti Wira Bhakti Mapolda Jambi, Selasa (25/6/2024).

AHY menyampaikan Satgas Anti Mafia Tanah telah mengungkap beberapa kasus di tiga kabupaten, yaitu Bungo, Kota Jambi dan Tebo.

Dia menjelaskan ada upaya-upaya sistematis untuk memalsukan dokumen-dokumen tanah dengan menyerobot masyarakat.

"Baru saja kita menuntaskan tindak pidana kejahatan yang terjadi di provinsi Jambi. Secara langsung sudah saya jelaskan pada masyarakat duduk perkaranya," kata AHY.

Kerja Sama Oknum Pegawai

Di Bungo, dua pegawai honorer ATR BPN Kabupaten Bungo, berinisial RV dan RZ, terlibat kasus mafia tanah dengan modus operandi menerbitkan sertifikat.

Keduanya telah dipecat dan diproses secara hukum oleh pihak berwajib.

Satgas Anti Mafia Tanah telah memeriksa 12 orang saksi dan banyak dokumen.

Akibat tindak pidana itu, kerugian masyarakat dan negara sebanyak Rp200 juta lebih dengan barang bukti sebanyak 17 buah.

Saat ekspose, Ketua Satgas Anti Mafia Tanah, Brigjen Pol Arif Rahman, mengatakan yang menjadi objek permasalahan dalam kasus tindak pidana itu sebidang tanah di Kabupaten Bungo.

Dalam kasus ini ada empat tersangka. Dua pihak eksternal dan dua orang pihak internal ATR BPN, yakni oknum honorer," katanya, sembari bilang masih ada satu orang yang masih buron, bernama Zulkifli.

Modus operandi kasus mafia tanah di Kabupaten Bungo, tersangka Zulkifli membuat surat jual-beli, seolah-olah tanah itu miliknya, lalu menjual kepada orang berinisial HT.

Tersangka HT mengajukan pembuatan sertifikat melalui kuasanya dan berkomunikasi dengan tersangka lain. Nah, dua orang oknum honorer yang tersangka ini menerbitkan sertifikat atas nama HT," jelasnya.

Kemudikan, kasus di Kabupaten Tebo, dengan tersangka EM (42), warga Desa Sungai Jernih, Kecamatan Muara Tabir.

Modus operandi dalam kasus ini, tersangka EM membuat surat keterangan jual beli yang diduga palsu.



AHY menerangkan, pada 2020, PT Andika Permata Nusantara membeli lahan dari masyarakat dan mendapatkan izin kesesuaian pemanfaatan ruang dari pemerintah dengan luas 52 hektare.


"Berlokasi di Desa Batang Tabir dan Tanah Garo, Kecamatan Muara Tabir, Kabupaten Tebo," tuturnya.

Tim Redaksi 

×
Berita Terbaru Update