NEODETIK.NEWS _Polresta Jayapura Kota,- Tim Resmob Numbay berhasil amankan salah satu pelaku tindak pidana penggelapan berupa barang sperpart motor atau oli kepada customer bertempat di Padang Bulan, Distrik Heram, Jumat (31/05) sore.
Kasat Reskrim Polresta Jayapura Kota Kompol Agus F. Pombos, S.I.K., M.H ketika dikonfirmasi membenarkan penangkapan pelaku penggelapan berinisial SS Alias Soni.
Kasat Reskrim menerangkan, SS Alias Soni Diamankan Tim Resmob Numbay berdasarkan Laporan Polisi Nomor : Lp / B / 317/ IV / 2024 / SPKT / Polresta Jayapura Kota / Polda Papua. Tanggal 24 april 2024 tentang Tindak Pidana Penggelapan yang dilakukan dirinya terhadap korban bernama Hengky Hartono warga Kampwolker Perumnas III.
"Penangkapan bermula saat Tim mendapat informasi bahwa pelaku SS Alias Soni berada di padang bulan Distrik Heram kemudian Tim mendatangi tempat keberadaan pelaku, setiba di lokasi tempat keberadaan pelaku di padang bulan Distrik Heram, Tim melakukan pembuntutan terhadap pelaku yang selanjutnya berhasil mengamankan SS dan barang bukti ke Mako Polresta Jayapura Kota," terang Kasat Reskrim.
Lanjut Kompok Agus menjelaskan, dari hasil interogasi pelaku mengakui bahwa telah melakukan penggelapan uang dari customer yang mana uang tersebut hasil dari pengantaran sperpart motor atau oli.
"Pelaku juga mengakui bahwa pada saat melakukan penggelapan pelaku juga membawa Sepeda Motor Mio GT milik perusahaan JJ motor," ungkapnya.
SS Alias Soni yang juga merupakan seorang seles yang bertugas bagian pemasaran, penagihan, dan pengantaran dalam jumlah kecil mengakui motif melakukan penggelapan yaitu untuk membayar hutang.
"Saat ini Pelaku dan Barang Bukti telah di serahkan kepada Penyidik Sat Reskrim Polresta Jayapura Kota guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut," pungkas Kompol Pombos.(*)
Penulis : Edgard