Papua, neodetik.news _Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mimika dengan tegas menyatakan bahwa tidak akan ada sistem noken (sistem ikat) dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mimika tahun 2024.
Ketua KPU Mimika, Dete Abugau, menjelaskan bahwa KPU kembali menegaskan bahwa sistem noken tidak akan digunakan dalam Pilkada yang akan diselenggarakan pada 27 November 2024 mendatang.
Kami tegaskan tidak ada sistem noken di Timika pada Pilkada nanti,” ujar Dete dengan tegas.
Untuk mencegah praktik sistem noken yang umum terjadi di wilayah Provinsi Papua Pegunungan, KPU Mimika akan melakukan sosialisasi langsung kepada masyarakat di beberapa lokasi yang dikenal sebagai basis masyarakat Papua Pegunungan.
“Kami akan turun ke Kwamki Narama, Jayanti, atau SP 12 yang merupakan basis masyarakat gunung,” tambahnya.
Dete juga menjelaskan bahwa sebelumnya terjadi praktik sistem noken pada Pemilu tahun 2019, yang diduga dipengaruhi oleh masyarakat dari luar Timika yang berusaha mempengaruhi masyarakat lokal.
“Ada pengaruh dari masyarakat luar yang datang mempengaruhi masyarakat kita. Namun, di Nabire dan Timika, tidak ada lagi sistem noken atau praktik ikat mengikat seperti itu,” jelasnya.
Untuk memastikan pemahaman yang benar, KPU akan melakukan sosialisasi kepada kepala kampung, tokoh masyarakat, dan tokoh gereja setempat. Dalam sosialisasi tersebut, KPU akan mengingatkan masyarakat bahwa dalam memilih kepala daerah, setiap orang memiliki satu suara.
“Kami akan mengajak masyarakat untuk menggunakan hak suara mereka dengan hati nurani. Ingat, satu orang untuk satu suara saja,” tutur Dete.
Pendapat serupa juga disampaikan oleh Kordiv Hukum KPU Mimika, Hironimus Kia Ruma, yang menegaskan komitmen KPU untuk menghindari praktik sistem noken pada Pilkada kali ini.
“Hal ini adalah pelanggaran yang tidak dimaafkan. Jika ada pelanggaran tersebut, sesuai rekomendasi dari Bawaslu, Pilkada di daerah bisa mengalami konsekuensi yang serius,” ungkap Hiro.(*)
Tim/red