Foto : Kapolresta Jayapura Papua |
Dengan didampingi Wakapolresta, Kabag Ops dan Kasat Resnarkoba, KBP Victor Mackbon mengatakan, seorang pria berinisial FA (24) berhasil diciduk tim opsnalnya bersama barang bukti sabu seberat 252,48 gram.
"Sabu yang ditemukan terkemas didalam enam bungkus plastik bening ukuran besar dengan dililit oleh satu plastik bening ukuran besar dan diisolasi. Barang bukti tersebut jika dirupiahkan senilai 1,3 milliar rupiah," ungkap Kapolresta.
Terkait ancaman hukuman terhadao FA yakni seumur hidup atau paling lama 20 tahun karena disangkakan Pasal 114 Ayat (2) atau Pasal 112 Ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Tim opsnal sat natkoba Polresta Jayapura Kota berhasil mengungkap kasus ini pada Senin (17/6) di sekitar Jalan Pasar Youtefa Abepura sekitar jam 9.30 malam. Untun diketahui bahwa Pengungkapan kasus ini memakan waktu penyelidikan selama enam bulan, maka itu bisa diungkap barang bukti sebanyak ini," kata Kapolresta.
Lebih lanjut terang Kapolresta, untuk barang haram tersebut dikirim dari makassar, dimana dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan hingga saat ini, pemilik barang ada di salah satu Lapas di Makassar. "Tentunya penyidik akan mengembangkan kasus tersebut," tambahnya.
"Barang tersebut diambil dan dibawa oleh FA diakuinya dikirim melalui paket dari makassar, dan informasinya akan diedarkan di Kota Jayapura, tentunya akan kami dalami karena masih ada pelaku-pelaku lainnya, FA tidak bermain sendiri," pungkas Kapolresta.(*)
Penulis : Subhan