Siak,neodetik.news - Gerak cepat (Gercep), kurang dari 1 kali 24 jam, Kepolisian Sektor (Polsek) Minas berkolaborasi dengan Polsek Kandis meringkus dua orang pria inisial JKS (45) dan SD (33), Selasa (25/06/2024) sekira pukul 18.30 WIB.
Kedua pria itu ditangkap Polisi saat tengah asik nongkrong disalah satu kedai tuak yang berada di seputaran Simpang Rindu Alam, Kelurahan Simpang Blutu, Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak, Riau.
Keduanya diringkus lantaran diduga kuat telah melakukan pembobolan dan pencurian alat musik dan sound system milik Gereja GPDI Betlehem di KM 33 Minas, pada Selasa (25/06/2024) sekira pukul 09.40 WIB.
"Kejadian ini kita ketahui berdasarkan laporan dari pihak pengurus gereja, begitu kita menerima laporannya kita langsung memerintahkan tim untuk melakukan penyelidikan, dan akhirnya pelaku berhasil kita amankan di Kandis," ungkap Kapolres Siak AKBP Asep Sujarwadi SIK MSI melalui Kapolsek Minas Kompol Wan Mantazakka SH MH kepada Wartawan, Rabu (26/06/2024) siang.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari kedua pelaku kata Kapolsek, diantaranya iya lah,
1 unit keyboard merek Yamaha, 1 unit Ampli Bass merek Carter Bass 10B, 1 unit Gitar Bass Gillmore GB 150, 1 Unit Gitar listrik Merek Gio Ibanez, 1 unit Ampli Mixer, 1 Unit Loudspeaker, 2 Unit Microphone kabel, 1 Unit sepeda motor Merek Honda beat, 1 batang kayu Broti panjang kurang lebih 1 meter, 1 buah obeng warna oren hitam yang ujung kepala obeng telah patah dan sehelai gorden warna merah.
Kini para tersangka kata Kapolsek sudah diamankan di Mapolsek Minas untuk proses lebih lanjut, dan keduanya pun dijerat dengan pasal 363 KUHPidana.
"Pencurian terhadap rumah ibadah ini, menjadi perhatian khusus pimpinan.
Maka, dalam pengungkapannya diperlukan kolaborasi antar polsek, dalam hal ini Polsek Kandis," kata Kapolsek.
Tak lupa, Kapolsek juga mengucapkan trimakasih banyak kepada Kapolsek Kandis, khususnya team opsnal, yang kata dia sudah memback up pihaknya dalam upaya menangkap para pelaku dan menemukan barang bukti.
"Sehingga kurang dari 1 X 24 Jam, kami berhasil mengamankan para pelaku dan barang bukti, untuk diproses hukum," tuturnya.
(Ndi).