BANDUNG,NEODETIK.NEWS _Toni RM yang merupakan kuasa hukum Pegi Setiawan mendesak penyidik Polda Jabar untuk membuka isi handphone Vina Cirebon dan kekasihnya Eky.
Bahkan Toni RM meyakini jika penyidik Polda Jabar tidak akan bisa melengkapi alat bukti dalam kasus Vina Cirebon.
“Kami yakin penyidik Polda Jabar tidak akan bisa melengkapi alat bukti,” ungkap Toni RM dikutip dari YouTube Pengacara Toni. Pada (29/6)
Lebih lanjut, Toni RM pun mempertanyakan apa alat bukti yang dimiliki oleh penyidik kasus Vina Cirebon, hingga menerapkan Pegi Setiawan sebagai tersangka.
Alat bukti apa yang dimiliki oleh penyidik sehingga menetapkan klien kami sebagai tersangka,” sambung Toni TM.
Kemudian Toni RM pun mengatakan jika alat bukti yang dimiliki penyidik Polda Jabar hanya ijazah, KTP, dan raport tidak cukup untuk membuktikan jika Pegi Setiawan adalah tersangka kasus Vina Cirebon.
“Hanya ijazah, KTP, rapot, sementara alat bukti yang menunjukan Pegi Setiawan sebagai pelaku itu tidak ada,” tegas Toni RM.
Kuasa hukum Pegi Setiawan itu pun menekankan kepada penyidik untuk melakukan penyelidikan, atas kasus pembunuhan Vina Cirebon dan kekasihnya Eky.
“Jadi buat penyidik sudahlah penyidik itu seharusnya melakukan penyelidikan atas kasus pembunuhan Vina dan Eky ini,” ungkap Toni RM.
Selanjutnya Toni RM pun mengatakan, jika penyidik Polda Jabar harus mencari alat bukti yang dimulai dari handphone milik Vina Cirebon dan kekasihnya Eky.
“Harusnya berangkat dari handphonenya Vina, Eky. Diusutlah dari situ jangan ada yang ditutup-tutupi,” lanjut Toni RM.
Pengacara Toni RM pun mengatakan mengapa dari tahun 2016 handphone milik Vina Cirebon dan kekasihnya Eky, tidak dibuka bahkan sampai CCTV pun tidak dibuka.
Jika handphone milik Vina Cirebon dan kekasihnya Eky dibuka,Toni RM meyakini pelaku sesungguhnya kasus ini bisa tertangkap.
“Kalau itu dibuka baru ketemu itu pembunuh yang sebenarnya,” ujar Toni RM.(*)
Reporter:Siti Aisyah