Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Bupati Pelalawan H.Zukri Misran SE " Jika Ada Yang Melakukan Aktivitas Di Areal PT MAL II Konsekwensinya Pidana

Juni 20, 2024 | Juni 20, 2024 WIB Last Updated 2024-06-20T00:55:49Z
Pelalawan - neodetik.news  ||
Baru hitungan hari perusahan PT Mekar Alam Lestari ( MAL ) di berikan tindakan tegas oleh Bupati Pelalawan H.Zukri Misran SE melakukan penyegelan serta pemasangan plang penyegelan. Dihitung dari hari ini tanggal 04 Juni 2024 Bupati Pelalawan H.Zukri menyampaikan segala bentuk operasional PT MAL di berhentikan dan penyegelan ini berdasar kan SK IUP-B Nomor KPTS .502/DPMTPSP/2017/02 tanggal 24 Oktober 2017.

Padahal sewaktu Bupati Pelalawan H.Zukti melakukan penyegelan terhadap PT Mekar Alam Lestari( MAL) II , H.Zukri mengatakan bahwasanya tidak boleh lagi ada aktivitas di areal MAL II baik itu pihak perusahaan maupun masyarakat.Dan jika ada yang melakukan aktivitas areal MAL II Konsekwensinya Pidana tegas," Bupati Pelalawan H.Zukri Misran SE.

Namun sangat di sayangkan pihak PT MAL diduga mengabaikan plang penyegelan yang sangat besar yang terpasang tepat di sebelah timbangan atau pos security pintu keluar masuk mobil damtruk pengangkut TBS di areal Mal II, diduga di abaikan begitu saja oleh pihak perusahaan, yang berada di desa tanjung air hitam kecamatan Kerumutan kabupaten Pelalawan Riau ,rabu 19/06/2024

Hasil pantau awak media karyawan PT MAL melakukan aktivitas Pemanenan TBS dan pengangkutan TBS di areal MAL II , awak media coba mengkonfirmasi kepada para pekerja , para pekerja karyawan PT MAL mengatakan mereka sudah melakukan aktivitas pemanenan mulai hari Sabtu 15 Juni hingga la hari ini terkecuali hari Minggu dan hari Senin kami tidak memanen bang di karenakan kan hari libur bg ,sudah terhitung 3 hari la bang ,"ujar karyawan.

Disinggung soal Bupati Pelalawan H.Zukri menyegel perusahan PT MAL, mereka juga mengetahui nya , kami kan hanya pekerja bang , kalau atasan suruh di panen nya kami panen bang , hari ini kami panen tadi di blok B dan C bang , sesuai perintah atasan bang," imbuhnya.

Awak media coba mewawancarai salah seorang tokoh, masyarakat dan seluruh masyarakat berharap bahwa perusahaan tersebut mengembalikan hak hak kepada masyarakat kembali. Dimana lahan masyarakat yang sudah di serobot oleh perusahan Mekarsari seluas  kurang lebih 1.800 hektar agar di kembalikan laginkepada masyarakat. Dari mulai tahun 2008 hingga kini masyarakat masih tetap berjuang terus namun hasil nya Nol , walaupun sudah di segel Bupati nampak nya pun perusahan membandel. Nyata nya seperti yang kita lihat bersama tadi perusahan tetap memanen dan mobil perusahan masih membawa buah ke pabrik . Sementara masyarakat jujur tidak boleh memanen kata pemerintah setempat, atau kabupaten masyarakat tidak memanen , kami itu jujur, sementara pihak perusahan mekar sari tidak jujur ,Kini harapan kami apa tanggapan pemerintah maupun secara nasional maupun kabupaten,"ujar M.Diran MS.

Harapan kami masyarakat agar secepat mungkin ada penyelesaian yang positif, tapi kenyataanya setelah di segel tetap juga pihak perusahaan membandel . Sementara dulu perjanjian sewaktu penyegelan masyarakat tidak boleh memanen dan pihak perusahan  tidak boleh beroperasional di dalam areal kebun ,namun sementara perusahan tetap memanen dan mengeluarkan buah. Seperti di belakang kita tadi nampak motor perusahan membawa buah ke pabrik," kami meminta kepada bupati supaya menuntaskan masalah ini dan kami berharap lahan lahan kami masyarakat yang di serobot oleh perusahaan agar di kembalikan kepada masyarakat kembali.," tambah Murdani selaku warga Tanjung air hitam.

Untuk keseimbangan berita awak media coba mengkonfirmasi kepada humas PT Mekar Alam Lestari ( MAL ) JA.Sitompul terkait adanya temuan warga dan awak media , karena adanya  karyawan dari pihak PT MAL melakukan pemanenan dan pengangkutan buah ke pabrik di areal MAL II Blok B dan Blok C lewat Via Watshap di Nomor 0822 8811*** namun hingga berita ini terbit humas PT Mekar Alam Lestari tidak merespon pada hal sudah cek list dua.|| AS
×
Berita Terbaru Update