Jakarta - neoddetik.com _ Sekjen Kementerian Pertanian (Kementan) nonaktif Kasdi Subagyono buka-bukaan dalam sidang kasus gratifikasi dan pemerasan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Kasdi membeberkan soal praktik pemerasan hingga 'cawe-cawe' pimpinan KPK.
Kasdi bersaksi untuk terdakwa mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian (Alsintan) Kementan nonaktif Muhammad Hatta. Persidangan digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (19/6/2024).
Adapun SYL didakwa menerima gratifikasi dan memeras anak buah yang totalnya mencapai Rp 44,5 miliar. SYL didakwa melakukan perbuatan itu bersama Sekjen Kementan nonaktif Kasdi dan mantan Direktur Kementan Hatta. Namun ketiganya diadili dalam berkas terpisah.
Dalam sidang, Kasdi mengakui ada permintaan uang dari auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Kasdi mengatakan permintaan itu terkait predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) di Kementan.
"Berapa kali saudara atau anak buah saudara bertemu dengan pihak BPK dalam rangka mengamankan temuan laporan keuangan?" tanya hakim dalam persidangan di PN Tipikor Jakarta, Rabu (19/6/2024).
"Iya, Yang Mulia," jawab Kasdi.
"Dalam rangka mengamankan laporan temuan laporan keuangan?" tanya hakim.
"Opini WTP itu," jawab Kasdi.