Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

32 Anggota DPRD Kabupaten Probolinggo Terpilih Terancam Tidak Dilantik, Ini Penyebabnya

Juni 30, 2024 | Juni 30, 2024 WIB Last Updated 2024-06-30T09:18:45Z
NEODETIK.NEWS _ PROBOLINGGO – Menjelang waktu pelantikan, sebanyak 32 dari 50 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau DPRD Kabupaten Probolinggo terpilih belum menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).



Hal ini diungkapkan oleh Ketua KPU Kabupaten Probolinggo, Ali Wafa, dalam acara Media Gathering Peluncuran Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Probolinggo 2024 di ruang pertemuan KPU, Jumat (28/6/2024).lalu

"Hingga saat ini, baru 18 anggota dewan terpilih yang melaporkan LHKPN, mayoritas masih belum menyerahkan datanya," ujar Ali Wafa. Dalam keterangan tertulis kepada wartawan (30/6/24)

Namun, Ali Wafa enggan membeberkan identitas anggota dewan yang belum memenuhi kewajiban ini.

KPU Kabupaten Probolinggo mendesak para anggota dewan terpilih untuk segera menyelesaikan pelaporan LHKPN sebelum batas waktu pelantikan yang dijadwalkan pada akhir Agustus mendatang.


Ali Wafa mengingatkan, jika anggota dewan terpilih tidak melaporkan LHKPN, nama mereka bisa tidak dicantumkan dalam usulan daftar pelantikan.

Kewajiban pelaporan LHKPN diatur dalam Peraturan KPU No. 6 Tahun 2024 Pasal 52.

Jika tidak dilaporkan, KPU punya kewenangan untuk tidak menyertakan nama caleg tersebut dalam daftar pelantikan.

Bagi para caleg terpilih, pelaporan LHKPN bukan hanya sekadar formalitas, tetapi juga bentuk tanggung jawab dan transparansi kepada publik.

KPU berharap seluruh anggota dewan terpilih dapat segera memenuhi kewajiban ini demi terciptanya pemerintahan yang bersih dan akuntabel di Kabupaten Probolinggo

Reporter: Suatman 

×
Berita Terbaru Update